EkonomiPemerintahan

Naik 6,91%, Dinperintransnaker Purworejo Sosialisasikan UMK 2023

25
×

Naik 6,91%, Dinperintransnaker Purworejo Sosialisasikan UMK 2023

Sebarkan artikel ini
Besaran UMK untuk Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.043.902,33 atau mengalami kenaikan 6,91% dari UMK Tahun 2022 yakni Rp 1.911.850,80.
Besaran UMK untuk Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.043.902,33 atau mengalami kenaikan 6,91% dari UMK Tahun 2022 yakni Rp 1.911.850,80.

PURWOREJO, purworwjo24.com – Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, melaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 7 Desember 2022 melalui SK Gubernur Jawa Tengah No.561/54 Tahun 2022, di Aula UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo pada Rabu 14 Desember 2022.

Besaran UMK untuk Kabupaten Purworejo tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.043.902,33 atau mengalami kenaikan 6,91% dari UMK Tahun 2022 yakni Rp 1.911.850,80.

Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH hadir dan membuka kegiatan secara langsung. Turut hadir Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto, Kabid Tenaga Kerja dan Perindustian Dinperintransnaker Veny Yudha Apriyani SSTP, MH, dan menghadirkan nara sumber dari Komisi IV DPRD Purworejo Rr. Nurul Komariyah Ssos, Kanit Intelkam Polres Purworejo F. Marjono, dan Kasi distribusi BPS Purworejo Anggrahito SE.

Kepala Dinperintransnaker Purworejo, Hadi Pranoto, mengatakan sosialisasi ini bertujuan supaya para pengusaha mengetahui tentang ketentuan UMK yang akan berlaku 1 Januari 2023 mendatang.

Bagi pengusaha yang tidak bisa memenuhi aturan UMK 2023 maka akan mendapatkan sanksi. Namun ketentuan ini juga ada syarat-syarat yang berlaku seperti ketentuan jam kerja yang harus mencapai 40 jam per minggunya, skala usahanya, ketentuan aset, modal usaha dan kekayaan perusahaan, sehingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam hal ini tidak wajib menerapkan aturan ini.

“Harapan kami, penetapan UMK ini jadi yang paling moderat dan memacu perusahaan besar untuk meningkatkan performa perusahaanya, dan dari sisi tenaga kerja juga mereka terpacu, karena upahnya meningkat dan naik menjadi Rp2.043.902,33,” ungkapnya.

Sementara Veny Yudha Apriyani dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Sosialisasi ini ditujukan kepada perusahaan-perusahaan, Asosisasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Koperasi dan BUMD.

SK Gubernur Jawa Tengah dapat diunduh di https://s.id/1sxh6. (P24/Wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.