Pendidikan

Disdikbud Purworejo Siapkan SPMB 2026, Perluas Akses Pendidikan dan Fokus Kurangi Anak Tidak Sekolah

1
×

Disdikbud Purworejo Siapkan SPMB 2026, Perluas Akses Pendidikan dan Fokus Kurangi Anak Tidak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Sigit Supriyanto
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Sigit Supriyanto

PURWOREJO, purworejo24.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo terus melakukan berbagai pembenahan di sektor pendidikan pada tahun 2026.

Mulai dari pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerataan guru, penanganan anak tidak sekolah (ATS), hingga transparansi dana pendidikan menjadi fokus utama yang saat ini terus diperkuat pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo, Sigit Supriyanto, mengatakan bahwa pada tahun 2026 sistem penerimaan siswa kini menggunakan istilah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan istilah PPDB yang sebelumnya digunakan.

Dalam pelaksanaannya, SPMB tetap membuka beberapa jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Untuk tahun 2026 sekarang namanya Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Jalurnya ada jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi,” kata Sigit, pada Senin (11/5/2026(.

Sigit menjelaskan, jalur domisili yang dahulu dikenal sebagai jalur zonasi terus dievaluasi agar pelaksanaannya semakin adil dan mampu mengakomodir seluruh wilayah di Kabupaten Purworejo.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah daerah yang kerap mengalami kesulitan memperoleh akses melalui jalur domisili karena faktor jarak dan wilayah.

Karena itu, Disdikbud Purworejo menyiapkan skema baru berupa jalur domisili radius dan kuota khusus untuk wilayah tertentu.

Pada prinsipnya kami akan mengakomodir daerah-daerah yang selama ini tidak selalu mendapatkan jalur domisili atau zonasi,” jelasnya.

Ia menerangkan, pada jalur domisili radius, penentuan dilakukan berdasarkan kedekatan titik koordinat rumah siswa dengan sekolah tujuan.

Sementara itu, untuk wilayah yang berada lebih dari 4 kilometer dari sekolah dan selama ini jarang terakomodir, pemerintah menyiapkan kuota khusus sebesar 10 persen.

Beberapa wilayah yang disebut masuk kategori tersebut antara lain Wonotulus, Sidomulyo, dan Donorati.

Jadi ada jalur radius 10 persen, kemudian untuk SMP jalur domisili 35 persen ditambah jalur wilayah 10 persen untuk daerah yang selama ini belum pernah mendapatkan akses,” ungkapnya.

Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih baik dan lebih merata.

Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik dan lebih mengakomodir masyarakat. Karena prinsip jalur domisili memang harus berdasarkan kedekatan dengan sekolah sesuai titik koordinat,” tambahnya.

Selain persoalan penerimaan siswa, Disdikbud Purworejo juga tengah fokus melakukan penataan dan pemetaan kebutuhan guru ASN di seluruh wilayah.

Sigit mengakui, hingga saat ini persoalan kekurangan guru dan distribusi tenaga pendidik masih menjadi tantangan di sejumlah sekolah.

Namun demikian, pihaknya melalui bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sedang melakukan proses pemetaan secara menyeluruh.

Tahun ini kami baru melakukan penataan dan pemetaan terkait kekurangan guru dan distribusinya. Bidang PTK masih melakukan proses pemetaan,” katanya.

Pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan distribusi guru yang lebih merata sehingga kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah dapat berkurang.

Disdikbud Purworejo juga menyoroti masih adanya angka anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Purworejo sebagaimana tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Sigit, sebagian besar kasus ATS terjadi karena faktor ekonomi. Banyak anak lulusan SD yang memilih merantau atau bekerja dibanding melanjutkan pendidikan.

Data BPS memang masih ada anak tidak sekolah. Banyak anak setelah lulus SD kemudian merantau atau mencari pekerjaan karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Untuk menekan angka tersebut, Disdikbud terus melakukan berbagai upaya, di antaranya sosialisasi ke desa-desa dan kecamatan serta pemberian beasiswa bagi anak-anak yang tidak sekolah.

Kami terus berupaya mengentaskan ATS melalui sosialisasi dan bantuan beasiswa. Mudah-mudahan angka anak tidak sekolah bisa terus berkurang,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh anak di Purworejo memperoleh hak pendidikan yang layak.

Di bidang kualitas pendidikan, Sigit menyampaikan bahwa hasil PMDK tahun 2025 menunjukkan capaian literasi dan numerasi Kabupaten Purworejo masih berada pada level rata-rata Provinsi Jawa Tengah.

Meski demikian, pihaknya terus melakukan berbagai peningkatan kualitas pembelajaran melalui pelatihan dan simulasi bagi siswa.

Purworejo masih di level rata-rata provinsi untuk literasi dan numerasi. Namun kami terus meningkatkan kualitas anak-anak melalui berbagai pelatihan dan simulasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026 istilah ANBK sudah tidak lagi digunakan dan diganti menjadi TKA atau Tes Kemampuan Akademik.

Karena itu, sekolah-sekolah juga mulai mempersiapkan peserta didik menghadapi sistem evaluasi baru tersebut.

Terkait pengelolaan dana pendidikan, Disdikbud Purworejo menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS di sekolah telah melalui mekanisme penganggaran yang jelas melalui sistem ARKAS.

Sementara untuk sumbangan di luar Dana BOS, pelaksanaannya harus mengikuti Peraturan Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2024 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sigit menegaskan bahwa sumbangan sekolah tidak boleh ditentukan jumlah maupun waktunya.

Kalau sumbangan itu tidak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak ditentukan waktunya. Harus sesuai kebutuhan sekolah dan program kerja sekolah,” tegasnya.

Ia juga memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari sumbangan sekolah, khususnya yang masuk dalam DTKS maupun kategori desil.

Siswa yang tidak mampu dibebaskan dari sumbangan. Tidak boleh ada pungutan untuk mereka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dunia pendidikan harus tetap memberikan akses yang adil bagi seluruh siswa tanpa membebani keluarga kurang mampu.

Di sektor pembangunan fisik, Disdikbud Purworejo memastikan seluruh proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah pada tahun 2023 hingga 2025 telah selesai dilaksanakan dan sudah dimanfaatkan sekolah.

Tidak ada proyek fisik yang mangkrak. Semua sudah terselesaikan dan dimanfaatkan,” kata Sigit.

Pada tahun 2026, pemerintah daerah kembali menyiapkan rehabilitasi sekolah rusak melalui dana APBD maupun program revitalisasi satuan pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan agar fasilitas pendidikan di Kabupaten Purworejo semakin layak dan nyaman digunakan dalam proses belajar mengajar.

Sementara terkait tenaga honorer atau GTT/PTT, Sigit menjelaskan bahwa saat ini banyak guru yang telah masuk skema PPPK.
Bahkan, sebagian yang belum terakomodir kini mulai masuk dalam PPPK paruh waktu.

Yang kemarin belum masuk, sekarang sudah masuk PPPK paruh waktu dan nanti bertahap akan disesuaikan dengan UMK Purworejo sesuai kemampuan APBD,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

Karena itu, Disdikbud saat ini masih melakukan pendataan terhadap tenaga yang sebelumnya telah masuk dalam Dapodik sebelum Desember 2025.

Kami terus mengikuti perkembangan regulasi yang ada sambil melakukan penataan guru-guru di Purworejo,” jelasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, Disdikbud Purworejo berharap kualitas pendidikan di Kabupaten Purworejo terus meningkat, baik dari sisi akses, pemerataan, kualitas pembelajaran, maupun kesejahteraan tenaga pendidik. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.