PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga di tengah pembangunan dan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/675/2021 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Purworejo, luas LP2B yang telah ditetapkan mencapai 27.784,04 hektare.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, menegaskan bahwa luasan tersebut harus dipertahankan dan tidak boleh berkurang.
“Terkait Proyek Strategis Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), memang ada beberapa desa yang memanfaatkan lahan untuk pembangunan gerai dan gudang. Dari hasil rapat dan kroscek ke lapangan, sementara ini terdapat sekitar 53 desa yang diperkirakan menggunakan sawah yang masuk dalam LP2B. Dari jumlah tersebut, sekitar 9 hingga 10 desa sudah mulai membangun,” ujar Bagas usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Heroes Park, pada Senin (9/2/2026).
Menyikapi kondisi tersebut, Bagas menyampaikan bahwa DKPP akan memfasilitasi desa-desa terkait agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Desa yang terlanjur memanfaatkan lahan sawah LP2B untuk pembangunan diwajibkan menyediakan lahan pengganti.
“Kebijakan penggantian lahan ini bertujuan untuk mempertahankan luas LP2B agar tidak berkurang. Besaran lahan pengganti disesuaikan dengan jenis dan kualitas lahan yang digunakan,” jelasnya.
Menurut Bagas, apabila lahan yang digunakan merupakan sawah kelas satu yang mampu panen hingga tiga kali dalam setahun, maka desa wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat. Sementara itu, untuk lahan ladang atau hortikultura, penggantian dilakukan dengan luasan yang sama dengan lahan yang digunakan.
“Lahan pengganti harus berupa lahan siap tanam dan memiliki sistem irigasi atau sumber air yang memadai, sehingga dapat ditanami secara berkelanjutan,” tegas Bagas.
Dengan langkah ini, Pemkab Purworejo berharap pembangunan desa dapat tetap berjalan seiring dengan perlindungan lahan pertanian, demi menjaga ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








