PURWOREJO, purworejo24.com – Menyikapi pemberitaan yang berkembang terkait usulan penetapan kawasan Alun-Alun Purworejo sebagai objek pajak daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo memberikan klarifikasi resmi.
Melalui Bidang Pajak Daerah, BPKPAD menegaskan bahwa Alun-Alun tidak dapat dijadikan objek pajak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi perpajakan yang berlaku.
Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Iswahyudi Panji Utomo, menegaskan bahwa secara hukum kawasan alun-alun berfungsi sebagai ruang publik, sehingga tidak termasuk kategori objek pajak daerah.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa secara regulasi, kawasan alun-alun tidak dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Fungsi alun-alun sebagai ruang publik tidak termasuk kategori objek pajak dalam ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penetapan kawasan alun-alun sebagai objek pajak bukan merupakan opsi yang dibenarkan oleh regulasi,” jelasnya, pada Rabu (19/11/2025).
Meskipun demikian, BPKPAD menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha dan pemanfaatan ruang yang memenuhi kriteria objek pajak tetap dikenai kewajiban perpajakan, termasuk kegiatan yang digelar di Alun-Alun Purworejo maupun Alun-Alun Kutoarjo.
Iswahyudi menjelaskan bahwa berbagai event, expo, maupun kegiatan usaha yang berlangsung di kawasan alun-alun tetap dikenai pajak sesuai dengan objek yang diatur dalam peraturan daerah, antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman serta Pajak Reklame Insidentil/Permanen.
Stand kuliner atau pelaku usaha makanan-minuman yang memenuhi kriteria wajib pajak tetap dipungut PBJT. Mekanisme ini telah diterapkan secara konsisten dalam berbagai kegiatan expo.
Sedangkan setiap bentuk reklame sementara yang dipasang selama penyelenggaraan event—mulai dari spanduk, umbul-umbul, hingga media promosi lainnya—tetap dikenai pajak reklame sesuai ketentuan.
Melalui mekanisme tersebut, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap berjalan tanpa menjadikan kawasan alun-alun sebagai objek pajak.
BPKPAD juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penyelenggaraan event di ruang publik dengan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Koordinasi rutin dilakukan bersama perangkat daerah dan penyelenggara kegiatan untuk memastikan pemanfaatan ruang publik tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
“Kami mengapresiasi perhatian semua pihak terhadap upaya peningkatan PAD Kabupaten Purworejo. Semoga klarifikasi ini memberikan pemahaman lebih lengkap mengenai mekanisme perpajakan atas kegiatan di kawasan alun-alun, serta memastikan bahwa praktik pemungutan pajak telah berjalan sesuai ketentuan,” tambah Iswahyudi.
BPKPAD berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik dan memastikan bahwa kebijakan perpajakan daerah tetap mengedepankan aspek legalitas, pelayanan, dan kenyamanan masyarakat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







