Ekonomi

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah lewat Program Sunset Policy

41
×

Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Pajak Daerah lewat Program Sunset Policy

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo

PURWOREJO, Purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui kebijakan sunset policy berupa penghapusan sanksi administratif (bunga dan/atau denda) atas tunggakan pajak daerah.

Kebijakan yang digulirkan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Menariknya, pelaksanaan sunset policy tahun ini dimulai bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November.

Momentum ini dipilih sebagai simbol bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kepahlawanan masa kini—kontribusi nyata untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Purworejo.

BPKPAD menyebutkan bahwa sunset policy 2025 merupakan perpanjangan dari program sebelumnya. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini belum tentu akan diberlakukan kembali pada tahun mendatang. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban sanksi.

Kebijakan sunset policy juga dirancang dengan prinsip kehati-hatian agar tidak mengurangi kedisiplinan wajib pajak.

Pemerintah memastikan program ini tidak kontraproduktif karena berlaku sangat terbatas, hanya sampai 31 Desember 2025, tidak menghapus pokok pajak, sehingga tetap menjaga rasa keadilan, ditujukan untuk percepatan penerimaan akhir tahun dan penyelesaian tunggakan lama.

Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo, menjelaskan bahwa sunset policy juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah melewati jatuh tempo 30 September.

Apabila kemarin jatuh tempo lalu dibayarkan di bulan November, seharusnya terkena denda 2 persen. Tapi dendanya kami hapus,” jelas Yudi saat ditemui pada Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, tunggakan PBB yang masih harus ditagih mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Dengan diberlakukannya penghapusan denda hingga 31 Desember, ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi.

Tahun ini, target PBB ditetapkan Rp39,1 miliar, dan hingga pertengahan November sudah terealisasi Rp38 miliar.

Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp37,6 miliar dan terealisasi penuh.

Untuk menggenjot capaian, BPKPAD menurunkan empat tim penagihan ke seluruh wilayah, terutama ke 14 kecamatan yang masih rendah dalam pembayaran PBB.

Kecamatan Kaligesing dan Bener menjadi dua wilayah dengan capaian terbaik. Sementara itu, Kecamatan Banyuurip tercatat sebagai wilayah dengan tunggakan paling besar.

Sejumlah kendala masih dihadapi petugas, antara lain rumah wajib pajak yang kosong atau tidak ditempati, perangkat desa yang sering berganti sehingga kesulitan menyampaikan SPPT, meski sudah dibekali peta lokasi wajib pajak.

Meski demikian, Yudi tetap optimistis bahwa realisasi PBB dapat melampaui target, bahkan berpeluang mencapai Rp40 miliar hingga akhir tahun.

Memaknai semangat Hari Pahlawan, Pemkab Purworejo mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pahlawan bagi daerahnya dengan menunaikan kewajiban pajak.

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan untuk pembangunan, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga Purworejo. Karena itu kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Yudi.

Kebijakan penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus strategi fiskal untuk meningkatkan tata kelola pendapatan daerah.

Dengan waktu yang terbatas hingga 31 Desember 2025, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan fasilitas ini karena program serupa belum tentu tersedia di masa mendatang. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.