PURWOREJO, purworejo24.com – Penghentian penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 menimbulkan gejolak di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Purworejo.
Sejumlah kepala desa mengaku kebingungan karena tidak memiliki anggaran untuk membayar insentif guru PAUD, guru ngaji, operasional internet desa, hingga kegiatan pembangunan.
Kepala Desa Krandegan Dwinanto mengatakan, alam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh Dana Desa Tahap II yang belum ditransfer hingga 17 September 2025 tidak akan disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).
Pemerintah pusat beralasan anggaran tersebut akan dialihkan untuk mendukung program nasional.
Penghentian pencairan ini berdampak pada Dana Desa kategori non-earmark atau yang tidak ditentukan peruntukannya secara khusus. Sementara itu, Dana Desa kategori earmark seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, dan ketahanan pangan tetap dicairkan.
“Akibat kebijakan tersebut, sejumlah kegiatan desa terpaksa terhenti. Di sektor pendidikan, insentif guru PAUD, guru ngaji, dan TPQ dilaporkan tertunggak selama dua hingga tiga bulan,” kata Dwinanto dalam keterangan resminya pada Kamis (27/11/2025).
Operasional PAUD pun mulai terganggu, sementara layanan internet desa terancam berhenti karena ketiadaan anggaran.
Sejumlah desa juga menghadapi masalah serius dalam pembangunan fisik.
Beberapa proyek seperti jalan desa, irigasi, talud, hingga gedung pertemuan telah dilaksanakan demi mengejar musim hujan. Namun kini pembayarannya terancam tersendat.
Dwinanto, yang juga Sekretaris Umum Polosoro (Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Purworejo) ini menyebut banyak kepala desa yang mengadu kepadanya akibat dampak PMK tersebut.
“Hari ini, Kamis (27/11), saya bersama perwakilan kepala desa dari beberapa kabupaten akan melakukan audiensi ke Kementerian Keuangan di Jakarta untuk mencari solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Langenrejo, Kecamatan Butuh, Juminatun yang akrab disapa Bu Menik, mengungkapkan bahwa desanya sama sekali tidak memiliki dana untuk membayar insentif guru PAUD.
“Kami tidak punya uang. Dana Desa Tahap II dihentikan. Guru sudah mengajar, tapi desa tidak punya dana untuk membayar,” tuturnya.
Budi Susilo, Kepala Desa Pamriyan menambahkan, saat ini, pemerintah desa memilih menahan berbagai program yang telah direncanakan sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Para kepala desa berharap adanya solusi transisi agar pelayanan dasar masyarakat tidak semakin terdampak.
“Kami sudah melaksanakan pembangunan karena mempertimbangkan musim hujan. Kalau tidak dikerjakan sekarang, nanti justru lebih sulit dan biayanya membengkak. Sekarang kami bingung, dananya dari mana untuk membayar,” keluhnya. (P24-byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







