PURWOREJO, purworejo24.com – Badan Pangan Nasional bersama Polda Jawa Tengah, Polres Purworejo, Bulog, dan sejumlah instansi terkait melaksanakan pengecekan serta pengawasan langsung terhadap harga beras di Kabupaten Purworejo, pada Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik, meliputi distributor, toko retail modern, dan pedagang kecil di pasar tradisional.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pangan Badan Pangan Nasional (Pusdatin), Dr. Kelik Budiana, S.Si., M.Kom., IPU, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya satuan tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 untuk memastikan harga beras tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Hari ini kami dari Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan pengawasan di beberapa titik, mulai dari retail modern, distributor atau pedagang besar, hingga pengecer kecil. Tujuannya untuk memastikan harga beras berada di bawah atau sesuai dengan HET,” ujar Kelik Budiana.
Menurutnya, HET beras saat ini ditetapkan sebesar Rp12.500 untuk beras SPHP, Rp13.500 untuk beras medium, dan Rp14.900 untuk beras premium. Dari hasil pemantauan di empat titik, hampir seluruh pedagang menjual beras di bawah harga eceran tertinggi.
“Alhamdulillah, hampir semuanya berada di bawah HET. Meski demikian, kami tetap memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang, termasuk dengan menempelkan stiker berisi informasi harga HET beras agar masyarakat mengetahui batas harga maksimal,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas melakukan pengawasan di lima titik yang terdiri dari satu retail modern, dua distributor, dan dua pengecer. Meski sebagian besar sudah sesuai aturan, tim masih menemukan satu pedagang yang menjual beras di atas HET.
“Untuk pedagang yang menjual di atas HET, akan kami berikan surat teguran dan dilakukan pengecekan kembali dalam satu minggu. Jika sudah menyesuaikan harga, maka akan kami berikan pembinaan lebih lanjut,” tambah Kelik.
Selain itu, tim Satgas juga menemukan satu pedagang di Pasar Baledono yang belum memiliki izin usaha.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Purworejo agar pedagang tersebut segera mendapatkan izin usaha mikro (IMB).
“Kami sudah koordinasikan dengan dinas perizinan. Prosesnya cepat, sehari selesai. Diharapkan hari Senin pedagang tersebut sudah memiliki izin usaha,” tandasnya.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, menjelang akhir tahun. Setelah tugas pengawasan beras selesai, Badan Pangan Nasional akan melanjutkan pengawasan terhadap komoditas pangan lainnya melalui satuan tugas khusus. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







