CILACAP, Purworejo24.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Toifatun Nuriyah, mengaku dirugikan atas keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan Kepala Desa setempat.
Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nuriyah berdasarkan Undang-Undang, perangkat desa diberhentikan jika telah berusia 60 tahun, menjadi terpidana dengan ancaman minimal lima tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Namun, dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Kalisabuk Nomor 3 Tahun 2025, Nuriyah diberhentikan dengan alasan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017, yakni poin e (melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat) dan poin k (melanggar sumpah/janji jabatan).
Merasa Dizalimi
Saat ditemui di Purworejo belum lama ini, Nuriyah mengaku dizalimi karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Meski begitu, ia tetap legawa dan memilih menjalani masa pemberhentian sementara yang akan berakhir pada 28 Oktober mendatang.
Menurutnya, persoalan bermula dari aksi sekelompok warga yang mengatasnamakan ulama dan masyarakat. Mereka menuduh dirinya melakukan pemalsuan dokumen pernikahan dan menggiring isu bahwa ia menjalani hubungan rumah tangga tanpa ikatan perkawinan.
“Saya juga dituduh mengubah dokumen kependudukan secara ilegal. Mereka menuding saya tidak layak jadi Sekdes dan mendesak agar saya dicopot,” ungkap Nuriyah.
Ia menuturkan, sebelum SK pemberhentian keluar, sempat ada beberapa kali audiensi antara warga dan Kepala Desa. Dalam pertemuan itu, warga mendesak agar dirinya diberhentikan dari jabatan Sekdes.
“Pak Kades sebenarnya sudah menyampaikan bahwa pemberhentian tidak bisa dilakukan serta-merta. Tapi warga terus mendesak dan bahkan menggelar demo terakhir pada Februari. Mereka memaksa saya keluar dari ruang kerja dan menyegel ruangan saya,” ceritanya.
Tak lama setelah peristiwa itu, Kepala Desa Kalisabuk akhirnya mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Nuriyah per 28 April 2025, dengan masa berlaku enam bulan.
Tegas Membantah Tuduhan
Nuriyah dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai tudingan warga tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.
“Saya tidak pernah membuat keresahan, apalagi melanggar sumpah jabatan,” tegasnya.
Terkait tuduhan dokumen pernikahan palsu, Nuriyah menjelaskan bahwa semua proses telah sesuai prosedur dan syarat terpenuhi. Ia bahkan memiliki surat kuasa perwalian yang sah.
“Saat akad, mempelai wanita tidak wajib hadir. Kami sudah membuat surat kuasa perwalian. Semua dokumen resmi,” jelasnya.
Ia mengaku, persoalan itu berawal dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada 2022. Mantan suaminya sudah diproses hukum dan menjalani hukuman. Pada 2023, ia resmi menggugat cerai suaminya.
Namun setelah perceraian, sang mantan justru menyebut buku nikah mereka palsu. Nuriyah kemudian memeriksa ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan terkejut ketika diberitahu bahwa buku nikah tersebut tidak terdaftar.
“Padahal buku nikah itu saya gunakan untuk membuat KK, akta kelahiran anak, dan semuanya tidak ada masalah,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak mengetahui jika ada kesalahan administratif, karena seluruh proses diurus oleh mantan suami.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Meski kecewa, Nuriyah mengaku tetap menghormati keputusan pemberhentian sementara tersebut. Ia hanya berharap agar tidak ada lagi kegaduhan di desanya.
Menurutnya, urusan rumah tangga tidak seharusnya disangkutpautkan dengan jabatan publik.
“Itu urusan pribadi, bukan urusan desa. Selama saya menjabat sejak 2017, saya tidak pernah merugikan negara atau melanggar aturan,” ungkapnya.
Nuriyah juga mengaku sempat diminta secara lisan oleh beberapa pihak untuk mengundurkan diri, namun ia menolak karena merasa tidak bersalah.
“Saya siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nanti keluar keputusan pemberhentian tetap,” tegasnya.
Wanita dua anak ini kini memilih fokus menata hidup dan berharap keadilan berpihak kepadanya. (P24-byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







