PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memastikan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 untuk sektor pertanian telah ditetapkan.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala DKPP Kabupaten Purworejo Nomor 9093 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Purworejo Tahun 2025, yang diterbitkan pada 13 Desember 2024.
Plt Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono, S.T., menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tahun 2025 meliputi empat jenis, yakni Urea, NPK, NPK Kakao, dan Organik.
Harga eceran tertinggi telah ditetapkan, yaitu Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.400/kg, NPK Kakao Rp3.300/kg, dan Organik Rp800/kg.
“Alokasi awal tahun 2025 untuk Kabupaten Purworejo antara lain Urea sebanyak 13.450 ton, NPK 12.000 ton, NPK Kakao 8,1 ton, serta Organik 72 ton. Alokasi tersebut sudah dibagi ke masing-masing kecamatan sesuai dengan pemetaan kebutuhan di RDKK,” terang Wiyoto.
Seiring perjalanan, DKPP melakukan realokasi karena tingkat serapan pupuk di tiap kecamatan berbeda-beda.
Pada tanggal 5 Agustus 2025, diterbitkan perubahan kedua atas SK Nomor 9093. Dalam realokasi tersebut, alokasi Urea berubah menjadi 13.451 ton, NPK tetap 12.000 ton, NPK Kakao turun menjadi 7,85 ton, sedangkan Organik tetap 72 ton.
“Jumlahnya memang tidak bergeser banyak, tetapi distribusinya di tiap kecamatan berbeda sesuai kebutuhan riil. Bahkan, kemungkinan akan ada realokasi ketiga karena ada tambahan alokasi pupuk ZA dari provinsi,” jelasnya.
Wiyoto menambahkan, penyaluran pupuk bersubsidi di Purworejo dilakukan melalui lima distributor resmi yang sudah ditunjuk. Masing-masing distributor memiliki wilayah kerja berbeda, ada yang melayani lima kecamatan, ada yang dua, dan ada yang tiga kecamatan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tidak semua usulan RDKK dari petani bisa dipenuhi karena keterbatasan alokasi dari pusat.
“Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal dua hektare, baik subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, singkong, maupun hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta komoditas perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Termasuk juga petani anggota lembaga masyarakat desa hutan,” paparnya.
Untuk tata cara pembelian, pemerintah menerapkan mekanisme Kartu Tani. Namun, karena masih sering terjadi kendala teknis, kini petani dapat menggunakan KTP sebagai alternatif.
“Pembelian dengan KTP tetap bisa dilakukan asalkan petani terdaftar dalam RDKK, sudah mengusulkan pada tahun sebelumnya, serta menjadi anggota kelompok tani yang legal dan tercatat dalam aplikasi,” ujar Wiyoto.
Dengan alokasi pupuk bersubsidi yang cukup besar di Kabupaten Purworejo, pemerintah berharap para petani dapat memanfaatkannya secara tepat dan bijak.
“Harapan kami, pupuk bersubsidi ini bisa meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus kesejahteraan petani. Karena program ini memang ditujukan untuk membantu para petani di Purworejo agar tetap produktif dan kompetitif,” pungkas Wiyoto. (P24/wid/Widya)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








