Ekonomi

Purworejo Pastikan Penetapan PBB-P2 Dilakukan Secara Cermat, Sesuai Ketentuan, dan Berkeadilan

105
×

Purworejo Pastikan Penetapan PBB-P2 Dilakukan Secara Cermat, Sesuai Ketentuan, dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pajak Daerah, Iswahyudi Panji Utomo, bersama Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, Toni Hartadi
Kepala Bidang Pajak Daerah, Iswahyudi Panji Utomo, bersama Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, Toni Hartadi

PURWOREJO, purworejo24.com – Menyikapi dinamika yang terjadi di beberapa daerah, terkait keberatan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa proses penetapan PBB-P2 di wilayahnya dilakukan dengan cermat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BPKPAD Melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Iswahyudi Panji Utomo, yang didampingi Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah, Toni Hartadi, menjelaskan bahwa penetapan PBB-P2 setiap tahunnya didasarkan pada data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berlapis.

Proses ini melibatkan pembaruan data objek pajak, penyesuaian klasifikasi tanah dan bangunan, serta penghitungan tarif sesuai kebijakan nasional dan daerah.

Kami memahami bahwa pajak adalah kontribusi penting untuk membiayai pembangunan daerah, namun kami juga memastikan penetapannya adil dan tidak memberatkan,” ujar Iswahyudi Panji Utomo, saat ditemui dikantornya, pada Jumat (15/8/2025).

Setiap kenaikan atau penyesuaian yang terjadi di Purworejo selalu melalui kajian teknis, termasuk mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan data ketetapan tahun pajak 2025, total PBB-P2 Kabupaten Purworejo naik sebesar 0,53% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini tidak menyeluruh, sebagian besar disebabkan oleh hasil pendataan ulang objek pajak di beberapa desa yang menunjukkan adanya pertambahan jumlah dan luas bangunan, sementara sebagian desa lainnya justru mengalami penurunan karena penyesuaian klasifikasi tanah pertanian, lahan produksi pangan dan ternak atau dampak pembangunan infrastruktur.

Toni Hartadi menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila merasa keberatan atas ketetapan PBB-P2 yang diterima.

Wajib Pajak memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan jika merasa penetapan pajaknya tidak sesuai, atau mengajukan permohonan keringanan pajak apabila memang terkendala kemampuan membayar karena alasan keuangan. Semua mekanisme ini diatur dan dijamin oleh peraturan yang berlaku,” terangnya.

BPKPAD Purworejo mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memanfaatkan haknya, baik dalam bentuk keberatan maupun permohonan keringanan, dengan prosedur yang sederhana dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mengelola pajak daerah secara akuntabel dan berkeadilan, demi mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh warga. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.