KUTOARJO, purworejo24.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto menegaskan larangan keras terhadap tindakan pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merupakan perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Krisbiyantoro, Humas KAI Daop 5 Purwokerto, menyampaikan bahwa aksi pelemparan batu terhadap kereta api masih terjadi di sejumlah titik jalur rel di wilayah operasional Daop 5. Ia menegaskan bahwa KAI tidak akan mentoleransi aksi tersebut dan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
“Pelemparan batu ke arah kereta api sangat membahayakan dan bisa menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut, karena pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegas Krisbiyantoro.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap kereta api akibat pelemparan atau tindakan berbahaya lainnya. Terbaru kejadian pada tanggal 28 Juni 2025 pada KA Serayu relasi Pasarsenen-Purwokerto di petak jalan Kutowinangun – Jeruklegi.
Tindakan pelemparan batu ke kereta api dapat diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
KAI terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja di sekitar jalur rel, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. KAI juga mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api bersama-sama.
“Jika melihat tindakan pelemparan batu atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke petugas atau saluran resmi KAI,” tambahnya.
PT KAI Daop 5 Purwokerto terus berkomitmen untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat. KAI menyadari bahwa keselamatan perjalanan bukan hanya tanggung jawab KAI semata, melainkan perlu kerja sama semua pihak. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








