EkonomiPemerintahan

UMK Kabupaten Purworejo ditetapkan sebesar 2.127.641

152
×

UMK Kabupaten Purworejo ditetapkan sebesar 2.127.641

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2024, yang dibuka Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, di ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jum'at (08/12/2023).
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2024, yang dibuka Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, di ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jum'at (08/12/2023).

 

PURWOREJO, purworejo24.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo, Jawa Tengah, ditetapkan sebesar Rp 2.127.641, yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Namun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam suatu pekerjaan atau jabatan tertentu, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Purworejo tahun 2024, yang dibuka Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH, di ruang Arahiwang Kompleks Kantor Bupati Purworejo, Jum’at (08/12/2023). Sosialisasi diikuti unsur perusahaan, Hipmi, perguruan tinggi, rumah sakit, perbankan dan hotel.

Turut hadir Plh Sekda Kabupaten Purworejo Drs Bambang Susilo, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto dan pejabat terkait.

Plt Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dalam sambutanya mengatakan bahwa upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang substansi pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan masuk dalam program strategis nasional. Tujuan ditetapkannya upah minimum ini antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

“Kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah, dalam implementasinya perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak. Sehingga upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan bisa terwujud,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto melaporkan kegiatan ini adalah sebagai media penyebarluasan informasi terkait Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

“Tujuannya agar setiap perusahaan dapat menerapkan upah minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menjalin komunikasi yang harmonis antara perusahaan dan pekerja dalam rangka tumbuh kembang perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh,” pungkasnya. (P24/wid/hms)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.