PURWOREJO, purworejo24.com – Eliminasi penyakit kusta di Indonesia sangat perlu membutuhkan kolaborasi antar elemen masyarakat. Kolaborasi Penta Helix antara Pemerintah, NLR, media, pendamping dan organisasi disabilitas akan memudahkan eliminasi kusta 2030.
Dalam penghapusan kusta, pemerintah pusat mauoun pemerintah daerah mendapatkan tugas membuat kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas dan kusta. Hal itu perlu dilakukan melalui pembuatan perda dan perbub tentang disabilitas.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Purworejo Peraturan Daerah (Perda) disabilitas telah dibuat pada tahun 2018 yang lalu, namun hingga tahun 2023 belum juga ditindaklanjuti dengan pembuatan Perbup.
Hal ini akan menjadi salah satu faktor penghambat penghapusan kusta di daerah. Hal ini juga mengakibatkan hampir 5 tahun Purworejo belum memiliki perbub yang mengatur tentang disabilitas.
Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Eko Januar Susanto saat ditemui pada Rabu (6/2/2023) mengatakan, perjalanan para penyandang disabilitas dan OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) di Kabupaten Purworejo dalam memperjuangkan Perda disabilitas cukup sulit dan panjang.
“Sekitar tahun 2016 saat saya masih di komisi 1 bidang pemerintahan dan hukum, kita kedatangan dari teman-teman disabilitas dan OYPMK, kita diskusi waktu itu, apa yang harus diperjuangkan,” kata Ketua Komisi III DPRD Purworejo itu.
“Singkat cerita kita terima pada tahun 2018, masa persidangan pertama langsung dibahas dan berhasil diundangkan, Perda no 8 tahun 2018 itu sekarang sudah berjalan, kita punya Perda disabilitas ini sudah 4 tahun,” tambahnya.
Berbicara kusta, tak bisa dilepaskan dari NLR. NLR adalah suatu organisasi nirlaba di bidang penanggulangan kusta dan konsekuensinya. NLR juga mendorong pemenuhan hak anak dan kaum muda penyandang disabilitas akibat kusta dan disabilitas lainnya.
Bahkan akhir2 ini, NLR Indonesia melakukan progam penghilangan stigma kusta. Saat ini NLR bekerjasama dengan sejumlah media sedang melakukan progam penghapusan stigma kusta agar Indonesia menjadi negara yang terbebas dari kusta. Progam ini berjalan dari bulan Desember 2022 hingga akhir Januari 2023. Dan pada puncaknya, NLR menggelar seminar dengan mengundang sejumlah elemen.
Askent Sinaga dari NLR Indonesia mengatakan, NLR dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) ingin menjadikan isu kusta lebih publik dan lebih sampai ke pemangku kepentingan.
“Agar ini (persoalan kusta) menjadi prioritas dalam kebijakan-kebijakan,” kata dia.
Indonesia diketahui termasuk dalam tiga negara penyumbang kasus kusta tertinggi di dunia di samping Brasil dan India.Tahun 2022 menunjukkan bahwa masih ada 7 provinsi dan 118 kabupaten kota yang belum eliminasi kusta.
“Meskipun secara nasional kita sudah boleh dibilang traffict-nya menurun dan sudah di bawah target,” kata dia.
Meski sudah ada kebijakan dan program-program penghilangan kusta, tanpa adanya pendamping yang bergerak di bawah, niscaya progam tersebut kurang maksimal. Pendamping pasien kusta memiliki peran penting di grass root (akar rumput) untuk selalu mengeksekusi progam dari berbagai pihak.
Seperti yang dilakukan Erfina Cahyanti (33) atau biasa dipanggil Erfina atau Fina adalah pendamping (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) OYPMK dan disabilitas di Kabupaten Purworejo.
Sudah sejak 7 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 2016, Fina terlibat aktif dalam pemberdayaan OYPMK dan disabilitas di Kabupaten Purworejo. Magister bidang Linguistik ini juga turut aktif dalam sosial, pendidikan dan kekerasan terhadap perempuan sampai sekarang.
Banyak cerita dan pengalaman yang sudah dijalani Fina dalam mendampingi OYPMK dan disabilitas. Mulai dari keberhasilan mendampingi OYPMK sampai digunjing oleh tetangga sekitar akibat sering berhubungan dengan OYPMK dan disabilitas.
“Ya dulu sih pernah dikatain, kenapa saya dekat-dekat dengan orang yang berpenyakitan, tapi orang itu ngomongnya sama suami saya. Terus sama suami saya diberi penjelasan bahwa itulah pekerjaan saya. Di lain waktu, saya undang dari Dinas Kesehatan untuk sosialisasi ke masyarakat, akhirnya sebagian besar jadi tahu soal kusta yang sulit untuk menular setelah sosialisasi dan stigma dj masyarakat jadi berkurang,” kata Fina.
Indikator yang masih menjadi tantangan terbesar penyakit kusta adalah kasus antar anak. Kasus itu terdeteksi lumayan masih tinggi, yakni sekitar 10,2%.
Hal itu menandakan transmisi penularan itu masih terjadi kalau masih kita temukan kasus kusta pada anak. Di samping itu, yang juga masih menjadi tantangan itu adalah kasus disabilitas tingkat 2.
“Zaman sekarang kalau obatnya sudah ada ya, kalau masih ada kusta itu berarti kita masih boleh dikatakan gagal,” kata Maxi Rein Rondonuwu sebagai Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan.
Banyaknya disabilitas perlu ditampung dan diwadahi. Hal itu untuk memudahkan para disabilitas mendapatkan hak-hak sebagian warga negara. Organisasi disabilitas diperlukan untuk menghimpun kekuatan penyandang disabilitas dan OYPMK.
Dalam mawadahi para penyandang disabilitas, kita bisa mencontoh Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP). IDP adalah wadah bagi penyandang disabilitas dan orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK). IDP menjadi satu-satunya organisasi yang mampu mengakomodir kepentingan dan harapan para penyandang disabilitas dan OYPMK di Kabupaten Purworejo.
Bahkan IDP turut aktif dalam memerjuangkan hak-hak disabilitas dan OYPMK hingga menuntut dibentuknya peraturan daerah bagi disabilitas yang ada di Purworejo. Bahkan pada puncaknya isu disabilitas berhasil masuk ke dalam rapat paripurna DPRD 2018 dalam pembahasan Raperda disabilitas.
IDP digagas oleh Simponiarto, pada tahun 2011 yang lalu. Awalnya IDP hanya kumpulan beberapa orang penyandang disabilitas yang mengadakan acara arisan rutin. Kemudian kumpulan tersebut berkembang menjadi organisasi resmi yang menaungi penyandang disabilitas dan OYPMK.
IDP resmi terbentuk pada tanggal 11 Juli 2011, IDP terbentuk di kediaman Simponiarto di Desa Pelutan RT 2 RW 2 Gebang Purworejo. Setelah beberapa tahun berjalan tepatnya pada 2016, IDP bersama NLR kemudian berkolaborasi dan menggelar beberapa progam di Purworejo. Program-program tersebut dilakukan untuk mendorong OYPMK dan disabilitas untuk membangun Kabupaten Purworejo yang inklusi.
“Dengan NLR kita ada progam peningkatan kapasitas, pemberdayaan untuk teman-teman OYPMK dan pengurangan stigma di masyarakat,” kata Amat Mulyadi (42) Sekretaris IDP.
Dengan kolaborasi penta helix diharapkan penghapusan kusta di Indonesia dapat segera terlaksana pada tahun 2030 mendatang. Semoga dengan semangat para relawan dan NLR sebagai garda terdepan penghapusan kusta dalam menghapus kusta dari Indonesia. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









