PURWODADI, purworejo24.com – Pemerintah Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut aduan terkait hasil pemeriksaan penyalahgunaan dana desa tahun 2017 Desa Ketangi, dikantor Kecamatan Purwodadi, pada Senin 20 Februari 2023.
Rakor yang dilaksanakan secara tertutup itu dihadiri oleh mantan Kades Ketangi, Ambyah Panggung Sutanto sebagai pengadu, bagian hukum Setda Purworejo, perwakilan Inspektorat Kabupaten Purworejo, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo, Muspika Puwodadi dan Pemdes Ketangi.
Rakor digelar menyusul adanya aduan yang disampaikan oleh Mantan Kades Ketangi, Ambyah Panggung Sutanto atau yang akrab dikenal dengan nama Kid Hamzah, kepada Kepala Desa Ketangi, baik melalui pesan singkat WA maupun melalui medsos FB atas klaim kepemilikan dana pribadi yang ikut digunakan dalam pembangunan fisik di masa dirinya masih menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.
Kid Hamzah menilai dirinya telah melaksanakan proses pembangunan fisik di Desa Ketangi sesuai dengan jumlah dana yang dianggarkan, namun lantaran terganjal masalah administrasi, dalam audit yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Jawa Tengah, pengelolaan dana desa ditahun itu mengalami kesalahan sehingga timbul pidana hingga menyeret Kid Hamzah masuk dalam persoalan hukum dan mendapat hukuman kurungan penjara sesuai putusan pengadilan selama 3 tahun lebih 10 bulan.
Merasa telah melaksanakan kegiatan namun tak masuk dalam hitungan audit bahkan dianggap merugikan, maka Kid Hamzah merasa sisa anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik dan tak ikut terhitung menjadi hak milik pribadinya, sehingga dirinya menagih kepada Pemdes Ketangi yang menjabat saat ini.
“Sebenarnya pernah disampaikan ke PJ saat itu dan kades PAW, tapi belum ada respon, kemudian saya mengunggah di medsos, alhamdulillah ada tanggapan dari pihak kecamatan, Bu Camat sangat reaponsif dan menindaklanjuti.
Tapi sebenarnya tanpa saya unggah di FB pun, bila saya surati bu camat pasti direspon, tapi karena di sini kaitannya dengan pihak desa dan desa tidak respon kemudian saya membuat kegiatan di media sosial,” ungkap Kid Hamzah, saat ditemui usai mengikuti Rakor.
Menurutnya, banyak obyek pembangunan fisik desa yang telah selesai dilaksanakan dari keuangan desa di tahun 2016-2017 itu, namun saat itu BPKP merekomendasi dengan menghitung atau audit hanya terhadap tiga fisik bangunan saja, selebihnya untuk hasil pembangunan fisik lain tidak terhitung.
“Yang jelas paling nyata adalah rabat beton dari dana 117 juta itu dinilai nol rupiah, lalu drainase dengan nilai 150 juta hanya dinilai 17 juta tanpa menghitung volume bangunan fisik, ada manipulasi audit terhadap kami waktu itu, termasuk sebagian PAUD juga ada sebagian milik kami.
Saat itu memang tidak sesuai dengan surat pernyataan, akhirnya kami nambahi, justru disini tidak pernah menghitung kegitan diluar perencanaan tapi itu dihitung juga, ini kan rancu sekali, jika BPKP konsisten sebenarnya tidak ada kerugian negara, banyak bangunan fisik hanya menghitung tiga kegiatan fisik saja, karena kalau semua dihitung sebenarnya tidak ada masalah termasuk kegiatan non fisik,” jelasnya.
Karena semuanya sudah terlanjur, lanjutnya, dirinya berharap ada kejelasan aset desa yang telah dibangun dan bisa diurai, apakah hasil bangunan fisik yang tak terhitung itu menjadi milik pribadi Kid Hamzah atau milik desa.
“Jadi kalau milik kami otomotis harus dikembalikan karena ada pihak ketiga yang belum dibayar. Ada hak kami karena real-nya ada fisiknya tapi tidak pernah dihitung dan itu menjadi milik kami, dan ada pihak yang dirugikan seperti temen-temen suplier,” tegasnya.
Kid Hamzah berharap persoalan itu bisa segera selesai, dengan harapan dana bisa dikembalikan dan tidak ada beban di pihak ketiga dan bisa terbayarkan.
“Harapannya ke depan tidak terjadi lagi seperti kami,” harapnya.
Sementara itu, Camat Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni, saat ditemui di kantornya mengatakan, pemanggilan terhadap Kid Hamzah hingga menghadirkan sejumlah pihak terkait, merupakan bentuk respon dirinya terhadap aduan yang dilakukan oleh Kid Hamzah.
“Terkait surat memang kemarin Pak Kades Ketangi WA saya, intinye merespon apa yang diadukan oleh Pak Kid Hamzah dan hari ini kami memanggilnya bersama pihak terkait, dalam melakukan rapat koordinasi, yang intinya klarifikasi, karena terus terang saya sendiri blank, karena saat itu belum menjabat, makanya perlu duduk bersama untuk bisa mengetahui persoalan itu yang sebenarnya,” katanya.
Dalam rapat itu, lanjutnya, pihaknya belum bisa memberikan keputusan apapun, lantaran masih dalam proses klarifikasi dan masih akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Intinya kita menerima aduan dan merespon, masih akan dipelajari, mengkaji lagi persoalan itu karena kami tidak punya dasarnya. Ikut mengawal saja, karena belum tau sejak awal, dan semoga nanti ada solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya. (P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








