HukumPemerintahanSosial

Pasca Penganiayaan Sopir Taksi Online di Halaman Cafe Karaoke, Tempat Karaoke di Purworejo Ditutup 7 Hari

114
×

Pasca Penganiayaan Sopir Taksi Online di Halaman Cafe Karaoke, Tempat Karaoke di Purworejo Ditutup 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Belasan Pengusaha Karaoke dan OPD di Purworejo
Pertemuan Belasan Pengusaha Karaoke dan OPD di Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Menyikapi tewasnya sopir taksi online yang dianiaya di sebuah tempat karaoke di Purworejo Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu menjadi perhatian publik, belasan pengusaha karaoke di Kabupaten Purworejo melakukan pertemuan dengan Satpol PP dan sejumlah OPD terkait.

Pertemuan tersebut digelar di Kantor Satpol PP Purworejo pada Jumat 2 Desember 2022 sore. Dari pertemuan tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan antara pengusaha karaoke dan OPD terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Purworejo.

Kepala Satpol PP Purworejo Hariyono mengatakan, pertemuan tersebut setidaknya menghasilkan lima poin penting. Hasil pertemuan tersebut diantaranya penghentian kegiatan karaoke selama 7 hari setelah peristiwa tewasnya sopir taksi online.

Kedua, dalam forum disepakati untuk para pengusaha karaoke melakukan perizinan dan akan dibantu oleh OPD terkait. Yang ketiga, para pengusaha sepakat untuk membuat paguyuban pengusaha karaoke di Purworejo.

“Untuk menjaga kondusifitas kita minta pengusaha karaoke untuk menghentikan kegiatannya selama 7 hari. Kita juga mendorong para pengusaha untuk membuat izin yang akan difasilitasi oleh Dinas Perizinan, Pariwisata dan PUPR. Mereka juga sepakat untuk membuat paguyuban,” kata Hariyono.

Hariyono menambahkan, selain itu kesepakatan keempat yaitu pengusaha karaoke diminta untuk membantu menjaga kondusifitas wilayah dan menekan peredaran miras. Hal itu dilakukan karena di Purworejo ada peraturan daerah (Perda) nol persen untuk miras.

“Yang terakhirnya kita mendorong semua tempat karaoke untuk safety dan menjaga agar tidak semua orang bisa masuk tanpa pemeriksaan,” kata dia

Hariyono mengatakan, di Kabupaten Purworejo sendiri ada sebanyak 19 usaha karaoke. Dari hampir 20 tempat tersebut, yang sudah mempunyai izin lengkap hanya 1 tempat saja.

“Kami mendorong kepada semua pengusaha karaoke untuk melakukan perizinan, Ada 19 yang terdata, namun demikian, 15 yang masih aktif, dan yang sudah lengkap izinnya hanya 1 tempat,” kata Hariyono usai pertemuan.

Seperti diketahui, video rekaman CCTV yang berisi dugaan aksi penganiayaan di sebuah halaman tempat karaoke di Purworejo beredar luas. Peristiwa penganiayaan dalam video itu mengakibatkan tewasnya seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online (Ojol).

Korban diketahui bernama Yusuf (30), bapak satu anak yang tinggal di Desa Besole Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Ia meninggal usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pengunjung Cafe Ratan Miring (Cintya Musik) yang berada di Desa Kaliwatubumi Kecamatan Butuh pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, pelaku diduga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Penganiayaan terjadi di area parkir kafe tersebut,” kata dia. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.