HukumReligiSosial

Video Dugaan Penistaan Agama Beredar Luas, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

148
×

Video Dugaan Penistaan Agama Beredar Luas, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Tri Purwoko alias Cokro dan Desi Heniarti alias Lala, dua tersangka kasus penistaan agama di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah resmi ditahan Polres Purworejo
Tri Purwoko alias Cokro dan Desi Heniarti alias Lala, dua tersangka kasus penistaan agama di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah resmi ditahan Polres Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Dua tersangka kasus penistaan agama di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah resmi ditahan Polres Purworejo. Kedua tersangka diamankan polisi setelah video mereka beredar luas di masyarakat.

Dalam video yang beredar, tersangka bernama Tri Purwoko alias Cokro berperan sebagai aktor utama dalam vidio dan tersangka kedua adalah Desi Heniarti alias Lala sebagai pengunggah video di status WhatsApp.

Ternyata kedua tersangka membuat vidio dan pengupload vidio yang diduga melakukan penistaan agama tersebut hanya untuk bahan bercanda. Hal itu terungkap saat Polres Purworejo menggelar konferensi pers pada Jumat 29 Juli 2022.

“Saat dikonfirmasi pelapor, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya.

Ryan menambahkan adegan pertama tersangka dilakukan dengan menggunakan peci warna putih bertuliskan Daruttauhid milik salah satu Ponpes di Purworejo.

Tidak hanya itu tersangka yang memakai kacamata sambil mengangguk-anggukkan kepala, dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas.

Pada adegan yang kedua lanjut Ryan, tersangka memakai peci yang sama, memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.

“Adegan yang ketiga, memakai Mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut, sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat “Mengucapkan… minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin” dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan ke kiri, yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 156a huruf (a) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Itu termasuk ke dalam tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos Desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Dari tempat tersangka polisi juga mengamankan satu buah peci kopyah warna putih bertuliskan huruf arab, satu buah kacamata, satu unit ponsel merk IPhone 12 Pro Max warna biru, satu buah Mukena warna putih dan satu buah baju cardigan warna abu-abu.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan video atau informasi jangan langsung upload, cari tahu dulu sumbernya,” harapnya.(P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.