BENER, purworejo24.com – Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian dari penilai pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener tahap 1 yang dilaksanakan di Balai Desa Cacaban Kidul, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu 6 April 2022, gagal menghasilkan kesepakatan sehingga musyawarah ditunda.
Dalam musyawarah itu muncul pernyataan perbedaan nilai tanam tumbuh antara persepsi warga dengan tim penilai independen dari KJPP. Warga berasumsi bahwa nilai tanam tumbuh belum sesuai dengan nilai yang telah ditentukan dalam SK Bupati utamanya untuk tumbuhan kecil dan bibit, sementara tim penilai menilai secara global atau sama antara tumbuhan kecil dengan bibit.
Belum terjadinya kesepakatan itu musyawarah menjadi ditunda sampai menunggu undangan musyawarah kembali dari BPN Purworejo selaku panitia pengadaan.
Terdapat 131 warga dari Desa Wadas, Cacaban Kidul, Cacaban Lor, Pekacangan dan Kaliwader yang diundang dan memiliki lahan di Desa Wadas yang akan diganti kerugian untuk diambil batunya sebagai bahan material pembangunan Bendung Bener.
Dari 131 orang itu ada 164 bidang lahan yang dimusyawarahkan. Musyawarah itu dilaksanakan secara dua tahap, yaitu tahap pertama dengan jumlah 81 bidang dan tahap kedua dengan jumlah 83 bidang.
“Yang dimusyawarahkan yaitu terkait harga tanah dan tanam tumbuh diatas lahan tersebut. Untuk nilai ganti rugi tanah dan bangunan, warga tidak mempermasalahkan artinya warga telah sepakat, namun untuk nilai tanam tumbuh berupa tanaman kecil, hampir semua peserta menolak nilai ganti rugi yang akan diterima.
Karena belum ada kesepakatan maka musyawarah kami tunda, kami akan merapatkan kembali tentang nilai tanam tumbuh utamanya untuk tanaman kecil dan sesegera mungkin akan memggelar musyawarah kembali,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Andri Kristanto, saat dikonfirmasi usai musyawarah.
Tim KJPP, Eri Winarko, menjelaskan dalam penilaian, tanaman kecil yang disebut merupakan kategori bibit atau kecil, sehingga sesuai contoh yang dibwrikan oleh Dinas Pertanian, tanaman kecil dianggap sama dengan bibit.
Sementara dalam kolom penilaian tumbuh tanam tidak ada nilai untuk tanaman bibit.
“Di SK Bupati disebutkan harga tanaman adalah harga tanaman tertinggi,” katanya.
Disampaikan, untuk menentukan harga tanah, tim KJPP telah mencari perbandingan harga tanah di daerah lain yang memiliki kesamaan dengan tanah di Desa Wadas, dimana Desa Wadas mengandung andesit dan penentuan harga juga disamakan dengan daerah lain yang juga mengandung andesit.
“Jadi ada pembanding, dan di kita itu ada tiga konsorsium, maka kita harus simpulkan bersama lalu kita sepakati bersama tentang harga itu,” ujarnya.
Warga Desa Wadas, Wasis yang memiliki lahan terdampak, mengatakan, dari hasil gendu- gendu roso dengan warga yang lain, mengaku belum akan menerima hasil harga tanam tumbuh yang dihitung secara global sesuai ketentuan KJPP.
“Karena sudah ada SK bupati sebagai standar harga dan itu sudah beredar, ada harga kecil, sedang dan besar, kalau untuk harga tanah, kami sudah menerima dianggap wajar, dengan harga 213 ribu, tapi untuk harga tanam tumbuh belum, karena belum sesuai, maka kami ingin disesuaikan dulu, sebelum disepakati dan ditandatangani kepekatan itu, paling tidak mendekati dengan yang ada di SK Bupati,” katanya.
Menurutnya, tanaman yang ada di lahan warga merupakan hasil tanaman warisan orang tua, sehingga tanaman yang ada harus benar-benar sesuai dengan harga yang diharapkan.
“Kita berharap segera ada revisi penentuan harga, dan segera dimusyawarahkan kembali agar segera mendapat kesepakatan, sehingga pembayaran bisa dibayarkan sebelum lebaran,” harapnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







