PURWOREJO, purworejo24. com – Guna mendukung optimalisasi progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Polri akan menerapkan syarat peserta aktif JKN untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat. Hal tersebut juga akan diberlakukan di Purworejo dalam waktu dekat.
Kasatlantas Kabupaten Purworejo AKP Maryono menjelaskan penerapan aturan BPJS menjadi syarat pembuatan SIM tinggal menunggu peraturan lanjutan. Peraturan yang sudah berlaku saat ini yakni Perpol no 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Untuk regulasi pengurusan SIM maupun STNK itu belum, masih menunggu regulasi dari pusat mas,” katanya pada Senin 28 Maret 2022.
Maryono menambahkan, dasar penerapan aturan pembuatan SIM dan STNK harus melampirkan kepesertaan aktif JKN adalah Intruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksana progam Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini juga diperkuat oleh Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/534/III/Yan.1.2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan progam JKN pada pelayanan publik Polri.
“Kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat agar tidak kaget, kalau gak disosialisasikan nanti sampai kantor gak bawa terus balik lagi kan kasian,” katanya.
Untuk memberlakukan aturan tersebut, pihaknya tinggal menunggu aturan yang baru dan petunjuk dari pusat. Maryono menghimbau agar masyarakat dapat mempersiapkan segala persyaratan untuk membuat SIM dan STNK agar tidak terjadi miskomunikasi saat mengurus surat-surat tersebut.
“Di kantor pun juga saya sosialisasi kan kepada anggota semuanya,” katanya.
Sementara itu Galih Wicaksono (27) Warga Pangenrejo, Purworejo malah mempertanyakan penggunaan kepesertaan JKN sebagai sarat pembuatan surat-surat maupun pada penjualan tanah. Menurutnya hal tersebut mempersulit warga dalam mengurus administrasi.
“Saya ini mau urus motor bukan ngurus kesehatan, apa korelasinya BPJS jadi syarat surat-surat itu? Kan jadi lucu,” tandasnya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







