PURWOREJO, purworejo24.com – Ratusan angota dari Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik ketua LSM Tamperak dan mantan kades salah satu desa yang terdampak Bendung Bener. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan kepada warga terdampak Bendungan Bener.
Adapun dua oknum yang terlapor diantaranya Sumakmun selaku Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) dan Subur Aris Karisma (Mantan Kepala Desa Limbangan, Kecamatan Bener, Purworejo).
Ratusan massa tersebut datang mengendarai sepeda motor, sebagian juga menumpang bus dan truk. Mereka juga dilengkapi dengan pengeras suara (berorasi) serta puluhan spanduk bernada kecaman terhadap oknum yang dilaporkan. Nampak juga Anggota DPRD Purworejo yang juga tokoh yang ikut membidani lahirnya Masterbend, M Abdullah.
“Kita melaporkan saudara S Ketua LSM T di Purworejo, atas pencemaran nama baik terhadap perkumpulan masterbend dan kita juga melaporkan saudara S Mantan kepala desa L di Purworejo dengan dugaan ancaman yang dilakukan melalui informasi elektronik,” ucap Penasehat Hukum Masterben, Hifdzil Alim, SH., MH usai kegiatan pada Selasa, 29 Maret 2022.
Hifdzil Alim dari Lembaga Advokat FIRMA HICON yang beralamat di Jalan. Perumnas No. 40B, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIJ, ini menambahkan dalam kasus pencemaran nama baik, terlapor Sumakmun diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Masterbend.
“Kami tidak akan mundur untuk memperkarakan hukum saudara S Ketua LSM dan Saudara S Mantan kepala Desa T agar dia berdua mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Beberapa waktu yang lalu lanjutnya, telah beredar berita di media massa elektronik terkait pungutan liar yang dituduhkan kepada Masterbend. Masterbend sebetulnya sudah membuka ruang untuk diskusi dan klarifikasi, namun itu tidak diambil oleh terlapor.
“Jadi kuat diduga terlapor sengaja menyebar fitnah dan melakukan tuduhan tanpa fakta dan dasar. Tidak ada itikad baik klarifikasi, memaksa kami mengambil langkah hukum ini. Dan kami lapor hari ini, bersama warga yang merasa tersakiti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Limbangan (Subur Aris Karisma) juga diduga telah melakukan hal serupa, bahkan juga melakukan dugaan aksi pemerasan terhadap anggota warga terdampak bendungan yang menjadi anggota Masterbend. Hal itu dikuatkan dengan bukti pesan singkat Kamis (30 Desember 2021), yang bersangkutan secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada warga.
Padahal sudah mendapat tali asih (kompensasi) Rp 100 juta ketika terlapor masih menjabat sebagai Kepala Desa Limbangan. Terlapor diberi uang tali asih karena dinilai sudah membantu warga menguruskan UGR. Uang itu diterima tanggal 18 Desember 2021.
Namun, yang terlapor masih meminta uang tambahan lagi senilai Rp 200 juta. Tidak hanya meminta uang tambahan, tetapi juga dengan ancaman (mengkasus-kan) praktik pemalsuan tanda tangan yang dilakukan warga pada 2019. Padahal semua itu atas perintah terlapor yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Limbangan.
Terkait ini, terlapor diduga telah melanggar Pasal 51 ayat (1) KUHP yang menegaskan (barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, termasuk tidak dipidana).
” Atas tuduhan dan/atau ancaman melalui pesan Whatsapp tersebut klien kami juga mengalami kerugian. Kami juga sudah membuka diri dan meminta yang bersangkutan meminta maaf kepada pelapor. Alih-alih mengklarifikasi dan meminta maaf, terlapor justru membuat tuduhan yang mengada-ada,” ucapnya. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







