KUTOARJO, purworejo24.com – Juru sita Pengadilan Negeri Purworejo mengeksekusi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), dengan tergugat Mad Jadid. Kasus ini telah berjalan cukup lama sehingga menghasilkan putusan memenangkan Supriyanto sebagai penggugat.
Lahan yang di eksekusi tersebut terletak di Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002 Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo Jawa Tengah. Diketahui di atas lahan seluas 227 meter persegi tersebut berdiri rumah yang saat ini ditempati Mad Jadid sebagai tergugat dan keluarganya serta indekost yang dibangun oleh Supriyanto sebagai penggugat.
Kegiatan eksekusi sempat diwarnai dialog yang cukup alot terkait pembongkaran kos-kosan yang berada di atas lahan itu. Puluhan anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Garda NKRI Pengawal Pancasila (GNPP) terlihat mendampingi tergugat.
“Sempat terjadi dialog yang diwakili oleh putra (tergugat) itu hal yang biasa. Diakhir negosiasi kami bersepakat apa yang ada di atas tanah ini harus dibongkar dan diserahkan ke pemiliknya. Kebetulan pemiliknya adalah Supriyanto,” kata Tanto, Juru Sita Pengadilan Negeri Purworejo kepada purworejo24.com pada Rabu 19 Januari 2022.
Baca juga: Sempat Keluar Dari Rumah Tahanan, Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagad Kembali Ditangkap
Tanto menambahkan pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran dan pengosongan berdasarkan amar putusan pengadilan dengan nomor perkara 4 tahun 2018. Karena dalam amar putusan tidak diperintahkan meratakan dengan tanah lahan tersebut, pihaknya hanya membongkar dan melakukan pengosongan tempat di atas lahan ini.
“Perkara Nomor 4 tahun 2018 yang berkekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman atau komdemnatoir, sehingga pelaksanaan akan saya lakukan sesuai dengan amar putusan. Tanah itu dibongkar sesuai dengan amar putusan tidak diratakan dengan tanah karena di amarnya tidak ada,” katanya.
Baca juga: Dilantik Jadi Ketua PAC PP Kecamatan Purwodadi, H Wahyu Susilo WS Akan Carikan Pekerjaan Anggota
Sumakmun selaku kuasa hukum Mad Jadid menjelaskan pihaknya akan menaati aturan dan putusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Objek tanah dan bangunan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Total bangunan kalau seluas itu ya 500 juta,” katanya.
Untuk melakukan kegiatan eksekusi tersebut seratusan personil dari kepolisian, Brimob dan Kodim dikerahkan untuk pengamanan. (P24-bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








