Pilkada 2020Politik

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Awal September

305
×

KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati Awal September

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi tahapan Pencalonan (pendafataran pasangan calon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020, Kamis (6/8/2020)
Sosialisasi tahapan Pencalonan (pendafataran pasangan calon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020, Kamis (6/8/2020)

PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Purworejo pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 dan penetapan paslon pada tanggal 23 september 2020 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Sosdiklih Parmas, SDM dan Kampanye KPU Purworejo, Akmaliyah bersama Divisi Teknis KPU Kabupaten Purworejo, Widya Astuti, dalam sosialisasi tahapan Pencalonan (pendaftaran pasangan calon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020, di Rumah Makan Ayam Bambu Kuning (ABK) pada Kamis (6/8/2020).

“Persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik  yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah bagi Partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir. Sedangkan syarat pencalonan dari jalur perseorangan adalah harus memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, yakni sejumlah 46.096 pendukung yang tersebar paling sedikit di 9 kecamatan,” katanya.

Sosialisasi tahapan Pencalonan (pendafataran pasangan calon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020, Kamis (6/8/2020)
Sosialisasi tahapan Pencalonan (pendafataran pasangan calon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020, Kamis (6/8/2020)

Terkait tahapan pencalonan, lanjutnya, syarat pencalonan dan syarat calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo beserta formulir yang harus diserahkan harus sesuai dengan yang ada dilampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19), maka tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri,” ujarnya.

Disebutkan, dalam tata cara pendaftaran Bapaslon sesuai dengan ketentuan dalam PKPU No 6 Tahun 2020, hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain parpol dan/atau gabungan parpol pengusul dan bakal pasangan calon. Namun begitu KPU Kabupaten dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan meyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bapaslon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan bahwa pada masa pendaftaran pasangan calon, Parpol atau gabungan parpol, atau paslon mendaftarkan tim Kampanye dan menunjuk petugas penghubung dengan menggunakan formulir BC1-KWK dan diserahkan kepada KPU Purworejo yang  ditembuskan kepada Bawaslu Purworejo dan Polres Purworejo.

“Untuk mendukung penyelenggaraan kampanye, tim kampanye dapat menunjuk petugas kampanye dan didaftarkan ke KPU Purworejo 1 (satu) hari  setelah penetapan pasangan calon sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan kampanye,” jelasnya.

Sedangkan materi kampanye, tambahnya, pasangan calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purworejo. Parpol atau Gabungan Parpol, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye berhak untuk mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi Bupati atau Wakil Bupati yang ditetapkan menjadi Pasangan Calon pada Pilbup Purworejo tahun 2020 harus mengajukan cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye. Ijin cuti yang diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam Negeri  tersebut harus disampaikan kepada KPU Kabupaten Purworejo paling lambat  pada hari pertama masa kampanye Pilbup 2020. Apabila tidak bisa menyerahkan ijin cuti tersebut maka sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, sangsinya adalah pembatalan sebagai calon,” tegasnya.(P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.