EkonomiKesehatanPemerintahan

3 Desa di Purworejo Sudah Lakukan Pencairan BLT DD

747
×

3 Desa di Purworejo Sudah Lakukan Pencairan BLT DD

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinpermades Kabupaten Purworejo
Kantor Dinpermades Kabupaten Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Dari 469 desa di Kabupaten Purworejo, 3 desa sudah memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada warga terdampak pandemi COVID-19. Tiga desa tersebut kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Loano.

Agus Ari Setiyadi, Kepala Dinpermades mengatakan semua desa di Purworejo yang nantinya akan mencairkan BLT DD sudah dalam tahap pendataan. Pendataan warga calon penerima manfaat sebagai bahan musyawarah desa khusus. Pendataan tersebut dilakukan oleh Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah terbentuk di semua desa di Kabupaten Purworejo.

“Sampai hari ini baru 3 desa semuanya di wilayah Kecamatan Loano. Yang sudah menyalurkan adalah Desa Ngargosari, Desa Sedayu, dan Desa Mudalrejo,” katanya kepada purworejo24.com.

Ia menambahkan untuk penerima BLT DD ini tidak ada pembatasan jumlah penerima asalkan calon keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi syarat yang telah ditentukan berdasarkan surat perunjuk teknis nomor 140/1258 yang telah diedarkan kepada camat se-kabupaten Purworejo. Setelah beberapa desa di Kecamatan Loano selanjutnya akan dilanjutkan di desa yang lain.

“Besok Senin rencana di Desa banyuasin Separe. Ada juga yang masih Musdes. Prinsipnya semua desa di Kabupaten Purworejo siap untuk salurkan BLT DD,” katanya.

Sementara itu desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Grabag rencananya akan melakukan penyaluran BLT DD ini secara serentak pada tanggal 15 Mei 2020 mendatang. Bantuan tersebut diserahkan kepada penerima melalui transfer perbankan. Ada juga yang diserahkan langsung secara tunai ke KPM atau ke rumahnya langsung.

Untuk BLT DD, lanjut Agus, prinsip pencairannya tiap bulan. Tidak boleh didoble. Pemberian BLT ini akan dilakukan secara berurutan dalam 3 bulan dimulai pada bulan April sampai bulan Juni.

“Yang penting diberikan selama 3 bulan dan tidak boleh dirapel harus perbulan, kalo bulan pertama disalurkan Mei berarti sampai dengan bulan Juli, kalau pertama salur bulan Juni berarti berakhir pada bulan Agustus,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40 Tahun 2020, Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2020 aturan baku pemberian BLT dari DD sudah ditetapkan.

Untuk penerima DD dengan pagu di bawah Rp 800 juta bisa mengalokasikan bantuan BLT sebanyak 25 persen dari DD yang diterima. Yang mendapat pagu Rp 800 juta sampai Rp 1,2 Miliar mengaloksikan BLT sebanyak 30 persen. Sedangkan pagu di atas Rp 1,3 miliar mengalokasikan BLT sebanyak 35 persen.

“Belum bisa diprediksi (jumlah banyaknya keluarga penerima manfaat) sebelum desa-desa laporkan penyaluran,” tandasnya. (P24-Bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.