PURWOREJO, purworejo24.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo siap merealokasi dana hibah Pilkada serentak tahun 2020 untuk penangan Virus Covid-19 jika diperintahkan dari pusat. Bawaslu Purworejo mulai awal April 2020 juga menonaktifkan sementara Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (Desa dan Kelurahan) PPL
Nur Kholiq, Ketua Bawaslu Purworejo mengatakan bahwa Rapat Dengar pendapat yang dilakukan oleh DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan suatu langkah konkrit yang diambil untuk menyikapi Pilkada serentak tahun 2020. Secara kelembagaan pihaknya juga sudah menonaktifkan atau meliburkan jajaran pengawas adhoc yang ada di wilayahnya.
“Tentu kami menunggu tindak lanjut RDP tersebut, yang utama adalah opsi penundaan (Pilkada serentak 2020), tapi secara kelembagaan kami sudah mendapatkan intruksi untuk memberhentikan sementara Panwas Kecamatan maupun Panwas Desa,” katanya kepada purworejo24.com saat ditemui di kantornya pada Rabu (01/04/2020)
Kholiq menambahkan bahwa penonaktifan tersebut sudah berlangsung 31 maret yang lalu dan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 0255 dan akan aktif kembali saat kondisi yang sudah mulai normal.
“Menunggu sampai ada kepastian hukum soal pilkada, termasuk kepastian pelaksaaan pilkada serentak 2020 apalah nanti tetap tahun ini, atau kemudian Maret 2021, kita menunggu payung hukumnya berupa Perpu,” katanya.
Selain penonaktifan petugas Panwascam dan PPL berkaitan dengan keputusan anggaran Pilkada yang belum banyak digunakan, Bawaslu mengaku siap jika nantinya dana anggaran bawaslu direalokasikan kepada penanganan virus Covid-19 di Purworejo.
“Kami pada prinsipnya sudah siap, memang salah satu rekomendasi dari RDP itu kan merealokasi anggaran hibah Pilkada yang belum digunakan untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Ia juga memastikan anggaran hibah pilkada Purworejo tahun 2020 yang sudah cair pada tahap pertama sudah ia tutup pada tanggal 31 Maret 2020.
Ia hanya tinggal menunggu payung hukum yang jelas terkait Realokasi Anggaran tersebut.
“Tinggal kita alihkan saja tapi kita juga harus ada payung hukum dari Permendagri ataupun Perpu dari pusat. Untuk jajaran pimpinan dan sekretariat sudah kita jadwalkan piket untuk masa sekarang jadi ada yang bekerja dari rumah,” tandasnya (P24-Bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








