BAYAN, purworejo24.com – Momentum penting dalam penguatan tata kelola zakat di Kecamatan Bayan tercipta pada Selasa (10/3/2026).
Sebanyak 43 Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi diserahkan secara serentak di Pendopo Khasnu Sambeng, Bayan, menandai pemerataan pembentukan UPZ di seluruh 26 desa se-Kecamatan Bayan.
Pembentukan UPZ tersebut meliputi berbagai tingkatan, mulai dari UPZ desa, UPZ masjid, hingga UPZ mushola.
Dengan terbitnya SK tersebut, sebanyak 43 titik kini telah memiliki legalitas resmi dalam menjalankan tugas pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Keberhasilan ini merupakan hasil inisiasi dan kerja intensif para Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bayan yang secara aktif melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat dan pengurus tempat ibadah.
Salah satu Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bayan, Puji Astuti, menjelaskan bahwa pembentukan UPZ merupakan bagian dari tugas dan fungsi penyuluh agama dalam mendukung program Kementerian Agama melalui kolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purworejo.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami sebagai penyuluh agama di Kecamatan Bayan, sekaligus sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama dalam kolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purworejo. Alhamdulillah, pembentukan UPZ ini dapat kami selesaikan dan SK-nya diterbitkan tepat di bulan Ramadan,” ujarnya.
Meski pembentukan UPZ telah merata di seluruh desa, pihak KUA Kecamatan Bayan menegaskan bahwa proses tersebut masih terbuka bagi masjid, mushola, maupun desa yang belum masuk dalam tahap ini. Pengajuan SK UPZ susulan tetap dipersilakan agar seluruh lembaga keagamaan dapat memiliki legalitas formal dalam pengelolaan zakat.
Kepala KUA Kecamatan Bayan, Marmeni, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi para penyuluh agama yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pemerataan pembentukan UPZ.
“Saya sangat berterima kasih atas dedikasi luar biasa dari para penyuluh. Berkat kerja keras mereka, pembentukan UPZ di Kecamatan Bayan kini sudah merata. Ini merupakan bentuk pengabdian nyata kepada umat,” tuturnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purworejo, H. Khamid, yang memberikan arahan terkait peran strategis UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat di tingkat desa dan tempat ibadah. Dalam kesempatan itu, ia secara simbolis menyerahkan SK kepada perwakilan pengurus UPZ.
Sementara itu, Ketua UPZ Desa Bayan, Arief Budianto, yang mewakili para ketua UPZ lainnya, menyampaikan apresiasi atas pendekatan aktif para penyuluh agama yang turun langsung ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi.
“Kami sangat mengapresiasi para penyuluh yang rela meluangkan waktu bahkan turun langsung menjemput bola ke desa-desa. Dengan adanya UPZ yang resmi, masyarakat kini memiliki wadah yang tepat untuk berkonsultasi mengenai zakat, infak, dan sedekah, sekaligus berbagai persoalan keagamaan lainnya,” ungkapnya.
Melalui pembentukan UPZ yang merata ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kecamatan Bayan semakin terorganisir, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat kesejahteraan umat. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








