Hukum

Satpol PP Damkar Purworejo Sita 109 Botol Miras dalam Operasi Pekat Jelang Ramadan

14
×

Satpol PP Damkar Purworejo Sita 109 Botol Miras dalam Operasi Pekat Jelang Ramadan

Sebarkan artikel ini
Petugas menunjukkan miras yang disita
Petugas menunjukkan miras yang disita

PURWOREJO, purworejo24.com – Menyambut dan mengisi bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Indri Astuti K., menyampaikan bahwa operasi dilaksanakan di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Butuh dan Kecamatan Grabag.

Dari hasil operasi tersebut, di Kecamatan Butuh kami mengamankan sebanyak 58 botol minuman keras dan minuman beralkohol dari berbagai merek. Sementara di Kecamatan Grabag ditemukan 51 botol miras dengan berbagai merek,” ujar Indri Astuti, pada Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP Damkar akan terus melaksanakan Operasi Pekat, khususnya terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2006. Pasalnya, dalam perda tersebut secara tegas melarang peredaran minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo.

Menurutnya, sasaran operasi disesuaikan dengan aduan masyarakat, yang bisa berupa rumah, ruko, maupun warung.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan, khususnya karaoke, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kesbangpol, dan Dinporapar.

Untuk kegiatan di tempat karaoke kemarin berjalan dengan aman dan kondusif,” jelasnya.

Indri menambahkan, seluruh barang bukti minuman keras yang ditemukan telah diamankan dan akan ditindaklanjuti dengan pemberian surat panggilan serta surat tanda penerimaan barang.

Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo.

Terkait sanksi, akan ditentukan lebih lanjut apakah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) atau penindakan secara yustisi, termasuk dengan surat pernyataan,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Purworejo untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan selama bulan Ramadan, baik dari aspek ketertiban, kebersihan, maupun kenyamanan, agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khidmat dan khusyuk.

Terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan, Indri menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran bukan kewenangan Satpol PP Damkar, melainkan berada di bawah Dinporapar. Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar tempat karaoke menjaga kondusivitas dan tidak menimbulkan gangguan, seperti kebisingan hingga larut malam.

Di Purworejo saat ini terdapat sekitar 18 tempat karaoke yang beroperasi. Kami berharap selama Ramadan tidak ada aduan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu pelaksanaan ibadah,” pungkasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.