PURWOREJO, purworeji24.com – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo, pada Jumat (27/2/2026).
Upacara tersebut dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Purworejo dan dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa Bripka TW telah menjalani masa dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama 31 tahun. Ia diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
Sepanjang perjalanan kariernya, Bripka TW sempat mengikuti Pendidikan Alih Golongan (PAG) Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Brigadir Kepala (Bripka). Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses sidang kode etik, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri sehingga institusi mengambil langkah tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas AKBP Windy Syafutra.
Kapolres menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, profesionalitas, serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan kode etik, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel Polres Purworejo agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi peraturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Upacara PTDH berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa integritas dan kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








