PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo segera menerima hibah aset berupa tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo.
Aset tersebut sebelumnya merupakan barang sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di luar wilayah Purworejo.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo, menjelaskan bahwa komunikasi terkait aset tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025.
“Di akhir tahun 2025, sekitar bulan Oktober, kami bersurat ke KPK. Sebelumnya memang ada penawaran dari KPK terkait aset sitaan yang berada di wilayah Kelurahan Tambakrejo. Lokasinya dekat kantor kelurahan, dengan luas sekitar 1.270 meter persegi,” jelasnya, pada Jumat (20/2/2026).
Tanah tersebut sempat dilelang oleh KPK dengan nilai limit sekitar Rp1,9 miliar. Namun, hingga beberapa kali proses lelang, tidak ada pihak yang mengajukan penawaran.
“Karena tidak laku saat dilelang, KPK kemudian menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Jika memang membutuhkan, dipersilakan untuk mengajukan permohonan. Kami tindak lanjuti dengan mengirim surat pada Oktober lalu,” ujarnya.
Baru-baru ini, Pemkab Purworejo menerima informasi bahwa permohonan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dengan persetujuan tersebut, tanah dimaksud dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Menurut Iswahyudi, proses selanjutnya adalah penandatanganan berita acara serah terima dari KPK kepada Pemkab Purworejo.
Serah terima tersebut diperkirakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk waktunya kemungkinan setelah Lebaran. Dimungkinkan juga serah terimanya dibarengkan dengan daerah lain seperti Banyumas dan Magelang yang juga menerima hibah aset dari Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Setelah resmi menjadi milik daerah, aset tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kelurahan Tambakrejo, dengan pengguna barang atau OPD pengelola berada di bawah Kecamatan Purworejo.
Terkait pemanfaatannya, Pemkab membuka peluang penggunaan lahan tersebut untuk menunjang kebutuhan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah sebagai alternatif lokasi kegiatan pemerintahan atau fasilitas pendukung, mengingat luas lahan yang mencapai lebih dari 1.000 meter persegi.
“Kalau sudah menjadi milik Pemkab, nanti kami serahkan pengelolaannya kepada Kecamatan Purworejo. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk mendukung kegiatan pemerintahan di kecamatan atau kebutuhan lain di wilayah Tambakrejo,” jelasnya.
Pemkab menilai lokasi tersebut cukup strategis untuk mendukung pelayanan publik, meskipun tidak berada tepat di tepi jalan besar. Dengan adanya hibah ini, diharapkan aset negara yang sebelumnya merupakan barang sitaan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








