PURWOREJO, purworejo24.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Purworejo menggelar penertiban guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (30/12/2025), petugas mengamankan 14 anak punk yang kerap berkumpul di kawasan Monumen Jenderal A. Yani.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa keberadaan kelompok tersebut meresahkan warga yang beraktivitas di ruang publik. Dari 14 orang yang diamankan, lima di antaranya perempuan dan mayoritas berasal dari luar daerah.
“Sebagian besar warga luar daerah, ada dari Purwokerto dan Cilacap. Bahkan ini sudah yang kedua kalinya terjaring. Sebelumnya sudah kami pulangkan, namun kembali lagi,” ujar Siswantoro didampingi Sekretaris Dinas Fatqur Rochman dan Kabid Trantibumlinmas Teguh Wibowo.
Lebih memprihatinkan, petugas menemukan anak di bawah umur dalam kelompok tersebut.
“Ada yang masih berusia 13 tahun. Rata-rata usianya di bawah 20 tahun,” ungkapnya.
Menurut Siswantoro, persoalan anak punk merupakan masalah sosial dan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara berkelanjutan.
Hasil asesmen awal menunjukkan faktor pengasuhan menjadi penyebab dominan, di mana sebagian besar berasal dari keluarga tidak utuh.
“Kami mengimbau orang tua untuk lebih melakukan pendampingan dan pengawasan. Anak-anak ini merasa kurang diperhatikan di rumah,” tegasnya.
Selanjutnya, belasan anak punk tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdalduk KB) Kabupaten Purworejo untuk penanganan lanjutan. Pekerja Sosial Dinsosdalduk KB, Imel, menjelaskan pihaknya akan melakukan pelacakan alamat asal masing-masing anak.
“Kami terkendala karena Purworejo belum memiliki shelter. Untuk anak di bawah 18 tahun, kami berkolaborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP Purworejo juga menyiagakan personel pengamanan Nataru hingga 4 Januari 2026. Petugas ditempatkan di sejumlah titik strategis, seperti Pos Terpadu Alun-alun Purworejo dan Pos Gereja Yohanes Rosul Kutoarjo.
“Masyarakat kami harapkan aktif melapor jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum agar segera dapat ditindaklanjuti,” pungkas Teguh Wibowo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








