PURWOREJO, purworejo24.com – Lajnah Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Purworejo kembali menyelenggarakan kegiatan rutinan Sabtu Legi untuk ketiga kalinya pada Sabtu Legi, 8 Safar 1447 H / 2 Agustus 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Firdaus, Kauman, Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, dan diikuti oleh perwakilan dari Majelis Wakil Cabang (MWC) NU serta pondok pesantren se-Kabupaten Purworejo.
Di bawah kepemimpinan KH. Ali al-Asfar, LBM PCNU Purworejo masa khidmah 2025–2030 terus menunjukkan komitmennya dalam membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer (masā’il diniyyah wāqi‘iyyah).
Tema yang diangkat kali ini selaras dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni pembahasan hukum syariat mengenai “Tiket Jalan Sehat Berhadiah.”
Fenomena jalan sehat berhadiah menjadi agenda tahunan di banyak desa dalam rangka menyemarakkan HUT RI. Panitia umumnya menarik dana dari peserta dengan menjual tiket seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000, yang kemudian digunakan untuk operasional dan pengadaan hadiah. Namun, bagaimana praktik ini ditinjau dari sudut pandang syariat?
Dalam Bahtsul Masail kali ini, MWC NU Kutoarjo mengajukan pembahasan mengenai keabsahan akad penjualan tiket tersebut, khususnya apakah dana dari penjualan tiket boleh digunakan untuk membeli hadiah, dan bagaimana solusi agar kegiatan ini tetap sesuai syariat.
Setelah melalui kajian mendalam dan diskusi intens, LBM PCNU Purworejo menetapkan beberapa poin penting diantaranya :
- Status Akad Penjualan Tiket.
Penjualan tiket dengan iming-iming hadiah tanpa kepastian imbalan bagi semua peserta dikategorikan sebagai akad fasidah (akad yang rusak). Hal ini karena:
• Tiket hanya menjadi bukti pembayaran, bukan barang atau jasa yang sah diperjualbelikan menurut syariat.
• Tidak ada manfaat atau barang tertentu yang pasti diterima peserta.
• Praktik ini memiliki kemiripan dengan unsur maysir (perjudian), karena adanya unsur spekulasi dalam mendapatkan hadiah. -
Penggunaan Dana untuk Hadiah.
Karena akad tiket tidak sah, maka penggunaan uang hasil penjualan untuk membeli hadiah juga tidak dibenarkan menurut hukum Islam. -
Solusi yang Diperbolehkan.
Panitia dianjurkan menjual barang fisik atau merchandise (misalnya kaos, botol minum, atau atribut kegiatan) sebagai pengganti tiket. Dengan begitu, terjadi akad jual beli yang sah, dan dana bisa dialokasikan untuk hadiah tanpa melanggar ketentuan syariat.
Keputusan ini merujuk pada literatur fiqih klasik dan kontemporer, antara lain Rawa’iul Bayan, Isadur Rafi’, dan Fatawa wal Musyawarat.
Sejumlah ulama hadir sebagai mushahhih (penelaah naskah), yaitu KH. Asnawi, KH. Romli Hasan, KH. Mahsun Afandi, KH. Muhammad Ayub, KH. Ali al-Asfar, dan K. Abdul Aziz.
Sedangkan tim perumus terdiri atas KH. Amir Kilal, KH. Ali al-Asfar, Ust. Asnawi MA, Ust. Khoiril Anam, dan Ust. Saifudin Zuhri MA.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Ust. Balya Zahi dan dicatat oleh notulis Ust. M. Hanif R.
Keputusan Bahtsul Masail PCNU Purworejo Nomor: 03/PC.LBMNU/VII/2025 ini tidak dimaksudkan untuk melarang kegiatan jalan sehat berhadiah. Sebaliknya, ini merupakan bentuk bimbingan agar kegiatan positif tersebut tetap berada dalam koridor syariat Islam.
LBM PCNU Purworejo berharap keputusan ini menjadi perhatian bagi semua panitia kegiatan dalam rangka HUT RI, agar semangat kebersamaan dan kemerdekaan tetap bisa dirayakan tanpa melanggar ajaran agama.
“Kami ingin setiap kegiatan yang baik tetap mengandung kemanfaatan dunia-akhirat. Jangan sampai kebaikan niat dan semangat gotong-royong justru tergelincir menjadi sesuatu yang tercela dalam pandangan syariat,” tegas KH. Ali al-Asfar. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








