PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah secara resmi menutup penerimaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Penerimaan dokumen ditutup pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 00.00 WIB dengan hasil nihil atau tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Ketua KPU Purworejo melalui Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Aziz menyampaikan, sesuai dengan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, KPU Kabupaten Purworejo telah mengumumkan penyerahan dukungan di media cetak dan elektronik mulai dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024 lalu.
Namun hingga jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang meminta akses pembukaan aplikasi SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan.
KPU Kabupaten Purworejo telah menetapkan Keputusan Nomor 1544 Tahun 2024 pada tanggal 18 April 2024 yang menyatakan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Purworejo.
“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Purworejo harus menyerahkan 46.216 dukungan yang tersebar di minimal 9 kecamatan. Sedangkan berdasarkan PKPU 2 Tahun 2014 Tahapan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo melalui partai politik akan dimulai pada 24 Agustus 2024, mendatang,” jelas Abdul Aziz pada Selasa (14/5/2024). (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








