PURWOREJO, purworejo24.com – Ujaran kebencian dan hoaks (berita bohong) merupakan fenomena sosial yang mengancam kondusivitas penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Hal itu disikapi oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan awak media dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk turut serta terlibat menangkal dan memerangi ujaran kebencian dan hoaks.
Jalinan sinergitas itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Surat Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), dan Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Kabupaten Purworejo.
MoU ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Purnomosidi, Ketua PWI Purworejo, Aris Himawan, Ketua KAHMI Purworejo, Muh Wazir, dan Ketua IKAPMII Purworejo, Rochmat Taufiq.
Prosesi penandatanganan berlangsung di Hotel Sanjaya Inn Purworejo, pada Rabu (20/9/2023), dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bertajuk Peran Media dan Ormas dalam Menyukseskan Pemilu Tanpa Hoaks dan Ujaran Kebencian yang diikuti seratusan peserta dari unsur wartawan dan perwakilan berbagai Ormas.
Berbagai materi disampaikan oleh 2 narasumber, yakni Widya Astuti (Anggota Bawaslu Purworejo) dan Agung Purwandono (Trainer tersertifikasi Google News Initiative).
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sedang berada pada era post truth atau pascakebenaran. Era dimana orang mudah untuk meluapkan emosi melalui media sosial dengan mengesampingkan data dan fakta.
“Maka bagi kami peran teman-teman media serta Ormas sangat penting. Kami berharap setiap informasi yang tersebar melalui media sosial dan median mainstream mengacu pada data dan fakta, bukan asumi bahkan berita bohong,” katanya.
Widya Astuti dalam paparannya mengemukakan bahwa ada beberagai potensi pelanggaran pada Pemilu 2024. Selain ancaman hoaks dan ujaran kebencian, hal yang harus mendapat perhatian adalah netralitas penyelenggara, kompetisi dan rivalitas para peserta pemilu, serta keterlibatan atau partisipasi warga.
“Semua pihak tentu menginginkan seluruh penyelenggara pemilu netral. Lalu kompetisi antar peserta pemilu berjalan fairr dan warga terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilu,” paparnya.
Terkait partisipasi, pihaknya berharap warga tidak sebatas menggunakan hak pilih ke tempat pemungutan suara (TPS). Lebih dari itu, berperan secara aktif dalam pengawasan bersama-sama dengan Bawaslu.
“Bawaslu melakukan pengawasan tapi sumber daya kami terbatas. Maka mari kita awasi dengan gerakan pengawas partisiparif Pemilu. Peran media dan Ormas sangat dibutuhkan untuk mencegah politik praktis transaksional pada Pemilu serentak 2024,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengajak warga tak segan-segan melapor ke pengawas Pemilu jika melihat kejanggalan. Tim pengawas tersebar di setiap kecamatan, desa hingga TPS. Kerentanan paling tinggi dalam pelaksanaan pemilu terjadi pada tahapan kampanye dan pemunguatan suara.(P24/WId)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







