HukumPendidikanReligiSeni BudayaSosial

Dapatkan Legalitas Kemenkumham RI, JPPPM Gelar Rakornas Pertama di Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo

137
×

Dapatkan Legalitas Kemenkumham RI, JPPPM Gelar Rakornas Pertama di Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo

Sebarkan artikel ini
Prosesi potong tumpeng sebagai tanda dimulainya Rakornas JPPPM di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam An Nawawi (Staian) Berjan, Purworejo
Prosesi potong tumpeng sebagai tanda dimulainya Rakornas JPPPM di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam An Nawawi (Staian) Berjan, Purworejo

PURWOREJO, purworejo24.com – Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighah (JPPPM) menggelar Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk yang pertama kalinya di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam An Nawawi (Staian) Berjan, Purworejo. Rakornas tersebut diselenggarakan setelah organisasi JPPPM mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Rakornas yang dimulai dengan prosesi pemotongan tumpeng tersebut tersebut dihadiri oleh anggota dari seluruh penjuru indonesia dan luar negeri baik secara langsung maupun virtual.

Ketua Umum Pimpinan Pusat JPPPM Hanik Maftuhah Al Hafidzah yang hadir secara langsung menjelaskan bahwa dalam Rakornas ini dibahas berbagai program-program strategis JPPPM kedepannya setelah mendapat legalitas dari Kemenkumham RI.

“Baru kali ini lah kita menggelar acara sambung rasa antara JPPPN pusat dan daerah. Adanya AD-ART ini terus direvisi lebih dari 41 kali direvisi, akhirnya legalitas kita diterbitkan oleh Kemenkumham, ibarat individu kita sudah punya KTP,” ungkapnya pada sela-sela acara kepada purworejo24.com pada Jumat 4 Maret 2022.

Pihaknya meminta kepada seluruh anggota untuk selalu melibatkan Nahdlatul Ulama dalam setiap acara maupun kegiatan. Dikatakan, tujuan awal terbentuknya jam’iyah ini untuk mempererat tali silaturahmi dan menyatukan visi-misi para perempuan pengasuh pesantren dan muballighah.

“Kita NU kultural walaupun bukan struktural, kita bersama-sama berjalan dan bersinergi,” jelasnya.

Ketum JPPPN juga meminta agar kualitas anggota dan organisasi terus ditingkatkan dengan program-program yang ada. Diskusi-diskusi keislaman juga harus dilakukan lintas pesantren agar bisa saling bertukar ilmu dan menambah referensi pengetahuan islam.

“Mari kita tingkatkan kualitas isi JPPPN ini yang mana kualitas itu bisa kita gali dalam program triwulan yakni Khataman Al Qur’an dan kajian kitab serta halaqoh (diskusi), jadi program pertama yang harus terlaksana adalah program triwulan. Setelah program triwulan terlaksana maka program selanjutnya adalah FHPP (Forum Halaqoh Perempuan Pesantren),” terangnya.

Sekertaris Umum Pimpinan Pusat JPPPN Fursotul Farah mengatakan, bahwa AD/ART dan legalitas organisasi JPPPN sudah didapatkan berkat dari kerja keras semua anggota tim legalitas.

“AD/ART JPPPN ini meliputi 13 bab dan 25 pasal,” sebutnya.

Semua program JPPPN, lanjutnya, harus seduai dengan SOP organisasi yang ada. Selain itu, setelah adanya legalitas dari Kemenkumham ini, langkah yang harus segera dilakukan adalah mendaftarkan di Kesbangpol daerah masing-masing.

Pimpinan provinsi mendaftarkan JPPPN di Kesbangpol provinsi, begitu juga di kabupaten/kota,” pungkasnya. (P24-bayu)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.