Hukum

Tertidur, 3 Ponsel Pegawai Hotel Raib Disikat Residivis

352
×

Tertidur, 3 Ponsel Pegawai Hotel Raib Disikat Residivis

Sebarkan artikel ini
Residivis pencuri ponsel kembali ditangkap olisi atas sangkaan mencuri ponsel milik pegawai hotel.
Residivis pencuri ponsel kembali ditangkap olisi atas sangkaan mencuri ponsel milik pegawai hotel.

PURWOREJO, purworejo24.com – Jeruji besi tidak membuat jera seorang residivis spesialis maling telepon seluler asal Purworejo, Jawa Tengah. Dua kali dihukum penjara, residivis ini tetap nekat mencuri tiga ponsel milik pegawai Hotel Ganesha Purworejo yang tengah tertidur saat bertugas. Atas kejadian itu sang pegawai mengalami kerugian jutaan rupiah.

Panji Bagus Kristianto (37), warga Jl. Dewi Sartika No. 13 Rt 02 Rw 05 Kel. Sindurjan Kecamatan Purworejo kini harus berurusan dengan pihak berwajib, dan terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kota Purworejo. Panji menjadi tersangka kasus pencurian tiga HP milik pegawai Hotel Ganesha.

“Pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (11/9/2019) pagi, dengan lokasi Hotel Ganesa Purworejo, yang berada di Jl. Kolonel Sugiono No. 62 Purworejo,” ungkap Kapolsek Kota Purworejo, Iptu Sukardi, saat gelar perkara kasus pencurian di Mapolsek Kota Purworejo, Senin (14/10/2019).

Polisi membekum tersangka pencuri ponsel milik pegawai Hotel Ganesha.
Polisi membekum tersangka pencuri ponsel milik pegawai Hotel Ganesha.

Dijelaskan, kejadian bermula saat korban yaitu Muhammad Ahsan Mawahib (20), yang tinggal di Dusun Gembor Rt 2 Rw 1 Desa Wirun Kecamatan Kutoarjo, saat itu sedang bertugas di Hotel. Saat itu tertidur di aula hotel. Dan saat terbangun, korban baru menyadari ponselnya sudah hilang

“Di pagi hari itu, sekira pukul 03.00 WIB, korban meletakkan 3 unit HP, yaitu 1 (satu) unit Handphone Merk Motorola Type Moto E4 Warna Gold, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 6 Warna Gold, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Meizu Type M2 Warna Putih di atas meja ruang aula di Hotel Ganesha dan korban tertidur di dalam aula itu. Saat korban terbangun dan mengecek handphone yang sebelumnya di letakkan di atas meja ternyata HP tersebut sudah tidak ada/hilang. Korban mengalami kerugian hingga 5 juta rupiah,” jelasnya.

Korban telah berusaha mencari di lingkungan hotel namun ponsel miliknya tetap tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Kota Purworejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (12/10/2019), petugas Unit Reskrim Polsek Kota Purworejo, berhasil mengungkap tersangka dan mengamankan tersangka,” katanya.

Sementara itu tersangka diketahui juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Sebelumnya tersangka dua kali masuk penjara atas kasus pencurian ponsel. Kendati demikian jeruji besi tidak membuatnya jera dan mengulangi perbuatannya. JIka sebelumnya tersangka sering beroperasi di rumah sakit, kini beroperasi di hotel.

Atas tindakan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (P24-Drt)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.