PURWOREJO, purworejo24.com – Tiga warga Purworejo Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan milik Perhutani tanpa memiliki izin.
Ketiganya adalah Suwaldiyono alias Oga, warga Desa Wonosri Kecamatan Ngombol, Purwanto dan Giran Ghani, warga Desa Munggangsari Kecamatan Grabag, yang diamankan polisi setelah mendapat laporan dari Perhutani. Mereka kedapatan menebang pohon di kawasan hutan milik perum Perhutani di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, pada minggu (21/7/2019) siang.

Aksi mereka diketahui oleh petugas Perhutani saat melakukan pengontrolan kawasan hutan yang masih dalam tanggung jawab pengawasannya.
“Sampai di hutan ikut desa Kentengrejo, petugas Perhutani menjumpai adanya penebangan pohon milik Perhutani berupa pohon sonokeling. Terdapat sekitar 5 orang di lokasi penebangan itu dan mereka menggunakan sarana gergaji mesin dan tali tambang yang digunakan untuk menarik pohon yang akan ditebang dan satu truk yang siap mengangkut kayu,”ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, di Mapolres Purworejo, Kamis (1/8/2019).
Dikatakan, petugas sempat mendekati dan bertanya lalu mendokumentasikan dengan telepon seluler kejadian penebangan itu lalu melaporkanya ke kantor polisi terdekat.
“Modusnya adalah mencari kayu jenis sonokeling yang berada di kawasan hutan milik Perhutani,” lanjutnya.
Mendapati lapotan petugas Perhutani, petugas Kepolisian Sektor Purwodadi langsung bergegas ke lokasi. Namun sesampainya di lokasi pelaku serta barang bukti sudah tidak ada ditempat.
“Berbekal foto itulah petugas akhirnya berakhir menangkap tiga pelaku, lalu mereka dibawa ke Polres Purworejo guna dilakukan pemerikaaan,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu petugas berhasil mendapati barang bukti berupa 1 set gergaji mesin, seutas tali tambang dengan panjang 21 meter, satu unit truk dan 11 batang kayu sonokeling.
“Kayu itu disetorkan ke salah satu pengepul di wilayah Gebang, yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Atas tindakan itu, ketiga warga Ngombol tersebut telah diamankan di Mapolres Purworejo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b, UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (P24-Drt)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







