Purworejo, purworejo24.com – Seorang calon anggota legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah divonis hukuman 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan politik uang dalam pilpres 2019 lalu.
Setelah menjalani lima kali sidang, Ghofururochim (45) yang merupakan caleg petahana PKS dari Dapil Purworejo VI divonis bersalah oleh majelis hakim. Yang bersangkutan sebelumnya dilaporkan oleh Bawaslu ke Polres Purworejo karena diduga melakukan politik uang di rumahnya, Desa Winonglor, Kecamatan Gebang pada 15 April 2019 lalu.

Saat sidang pembacaan vonis yang berlangsung Jumat siang (14/06/2019), majelis yang dipimpin oleh hakim ketua Anshori Hironi, SH di Ruang Cakra menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana 2 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Caleg petahana ini dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menyatakan Ghofururochim, SH alias Pak Awi bin H Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Menjatuhkan pidana selama 2 bulan kurungan, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Anshori Hironi dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, Jumat (14/6/2019).
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa sebagai anggota DPRD dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat, tidak mendukung pemilu bersih, tidak mengindahkan kebijakan partai. Sedangkan hal yang meringankan yang bersangkutan belum pernah dihukum,” lanjutnya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui pengacaranya Teguh Purnomo dan JPU Dedi Fajar dari Kejaksaan Negeri Purworejo sama-sama menyatakan pikir-pikir. Keputusan untuk banding atau tidak, akan dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga dan partai.
“Kami nyatakan pikir-pikir dulu, kami akan mendiskusikan dangan keluarga banding apa tidak. Waktunya sampai hari Selasa besok untuk kami memutuskan. Yang jelas kami mengapresiasi JPU dan hakim,” kata Teguh Purnomo.
Sebelumnya, dalam kasus ini JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 278 dan pasal 280 ayat (1) huruf j. Jeratan pasal berlapis ini dilakukan karena dari pengembangan saat penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa dugaan politik uang tersebut tidak hanya terjadi pada masa tenang, tapi juga pada masa kampanye.(P24-rex)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.