PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo mematangkan draf Standar Pelayanan Informasi Publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula KPU Purworejo, Kamis (15/10/2026). Forum ini menjadi langkah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi kepemiluan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut mempertemukan penyelenggara layanan, pengguna layanan, masyarakat, pemangku kepentingan, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan media massa untuk memberikan masukan terhadap draf standar pelayanan.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, menegaskan bahwa forum konsultasi publik bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, melainkan bagian penting dalam membangun sistem pelayanan informasi yang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Selama ini partai politik sangat membutuhkan pasokan data dari KPU. Banyak juga penelitian dari dalam dan luar negeri yang menjadikan KPU Purworejo sebagai objek. Dalam konteks keterbukaan, kami menyatakan siap melayani, kecuali data yang dikecualikan oleh aturan. Untuk itu kita butuh road map yang jelas,” ujar Jarot saat membuka kegiatan.
Menurutnya, kejelasan standar pelayanan diperlukan agar masyarakat maupun pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme permohonan informasi publik.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purworejo, Abdul Azis, yang menjadi pemateri utama, menjelaskan bahwa penyusunan draf standar pelayanan telah mempertimbangkan ketentuan regulasi yang berlaku.
Melalui FKP, KPU ingin memastikan standar yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui forum ini kita berdialog dua arah untuk memastikan seluruh komponen pelayanan memenuhi asas keterbukaan dan mempermudah akses masyarakat,” kata Azis.
Masukan kritis disampaikan akademisi Universitas Muhammadiyah Purworejo, Dr. Sapardiyono, S.Hut., M.H. Ia mengapresiasi draf yang dinilai telah tersusun secara sistematis, tetapi menekankan perlunya penyempurnaan pada 12 aspek pelayanan publik.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi penyesuaian dasar hukum dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023, persyaratan pemohon informasi, prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian permohonan, mekanisme pengajuan keberatan, hingga evaluasi kinerja pelayanan.
“Ada hal detail yang wajib dilengkapi, mulai dari penyesuaian dasar hukum dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023, persyaratan pemohon, prosedur, jangka waktu penyelesaian data pemilu selama tiga hari kerja, hingga mekanisme keberatan dan evaluasi kinerja. Ini penting agar tidak menimbulkan celah hukum,” tegas Sapardiyono.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan draf, terutama untuk memberikan kepastian prosedur bagi pemohon informasi sekaligus memperjelas tanggung jawab penyelenggara layanan.
Forum yang dipandu Meirino Setyaji tersebut melibatkan enam kelompok unsur sesuai ketentuan teknis pelaksanaan konsultasi publik. Pelibatan berbagai pihak diharapkan menghasilkan standar pelayanan yang lebih terbuka, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna.
Diskusi kemudian dirangkum menjadi sejumlah rekomendasi untuk perbaikan draf. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyempurnaan standar pelayanan informasi publik.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Purworejo akan memperbaiki draf berdasarkan masukan peserta sebelum ditetapkan dan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Langkah ini diharapkan memperkuat pelayanan informasi kepemiluan yang memberikan kepastian bagi masyarakat, partai politik, peneliti, maupun pihak lain yang membutuhkan data dari KPU.
Masyarakat juga dapat mengakses draf maklumat pelayanan serta mengajukan permohonan informasi melalui portal elektronik PPID (e-PPID) pada laman resmi KPU Kabupaten Purworejo. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









