PURWOREJO, purworejo24.com – Upaya memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal terus digencarkan. Komisi IX DPR RI bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Gedung Pertemuan Siola RM Dargo, Purworejo, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera” tersebut diikuti sekitar 300 perwakilan tokoh masyarakat se-Kabupaten Purworejo, yang sebagian besar berasal dari kalangan petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, hingga pekerja mandiri lainnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Vita Ervina, S.E., M.B.A., mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pekerja informal, mengenai pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerja informal yang belum mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. Padahal mereka merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Melalui sosialisasi ini kami ingin mendorong perluasan kepesertaan agar mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Menurut Vita, selama ini pekerja formal umumnya telah didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, penderes kelapa, hingga pengemudi transportasi daring masih bergantung pada kesadaran pribadi untuk menjadi peserta.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI tengah mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar negara dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja informal.
“Kami mengusulkan skema seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga pekerja informal dari kelompok masyarakat kurang mampu nantinya bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai negara. Mudah-mudahan pembahasannya dapat rampung pada Oktober mendatang,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Vita juga mengajak peserta memanfaatkan program diskon iuran 50 persen yang berlaku secara nasional hingga Desember 2026. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400 per bulan.
Sebagai bentuk dukungan, seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut juga mendapatkan fasilitas pembayaran iuran pertama secara gratis, sehingga dapat langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purworejo, Eka Vaulina Pardede, mengapresiasi dukungan Komisi IX DPR RI dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Vita Ervina yang terus mendukung peningkatan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Purworejo. Harapannya, semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan meningkat dan angka kemiskinan ekstrem dapat ditekan,” katanya.
Eka mengungkapkan, hingga Juni 2026 capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Purworejo baru mencapai sekitar 28 persen. Angka tersebut masih perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah pekerja informal di Purworejo diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu orang.
“Karena itu kami terus melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah, DPR RI, DPRD, OPD, camat, kepala desa, perusahaan, hingga tokoh masyarakat agar semakin banyak pekerja mandiri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sangat mudah. Cukup berstatus sebagai pekerja, baik petani, nelayan, pedagang, wartawan, pelaku UMKM maupun profesi mandiri lainnya, dengan batas usia maksimal 65 tahun.
Eka juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menunjukkan komitmen dalam melindungi pekerja rentan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Saat ini sebanyak 1.400 pekerja rentan, termasuk petani dan penderes, telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari program tersebut kami juga telah membayarkan klaim kepada lima peserta dengan total nilai santunan sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan berupa perawatan medis sesuai kebutuhan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kecelakaan kerja, santunan cacat tetap, layanan homecare, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak. Sementara JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Komisi IX DPR RI bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja sektor informal di Kabupaten Purworejo yang menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan kepesertaan yang semakin luas, para pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan. (P24/wif)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









