PURWOREJO, purworejo24.com – Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purworejo yang masih menetapkan kadar alkohol nol persen. Ia memastikan belum ada pembahasan ataupun revisi terhadap perda tersebut sejak disahkan pada periode sebelumnya.
“Kita sebagai lembaga DPRD tentu taat pada aturan yang ada. Sejak perda miras itu disahkan di periode yang lalu, sampai detik ini belum ada pembahasan atau perubahan. Jadi, perda miras Purworejo masih nol persen,” ujar Tunaryo kepada wartawan, pada Selasa (7/10/2025).
Tunaryo menambahkan, apabila di kemudian hari ada rencana perubahan atau revisi terhadap perda tersebut, pihaknya akan segera menginformasikan kepada media dan masyarakat melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau nanti ada perubahan, pasti akan kita kabarkan dan bahas bersama dalam rapat pansus. Tapi sampai hari ini, karena perda kita masih nol persen, ya kita laksanakan nol persen,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD tetap berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku, dan selama tidak ada perda baru, maka pelaksanaan di lapangan harus mengikuti aturan yang ada.
“Komitmen kami jelas, sesuai perda yang berlaku. Harapan kami, karena perda ini sudah cukup lama disahkan dan belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan revisi, maka penegakannya pun harus tetap berdasarkan perda tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian, DPRD Purworejo menegaskan sikap tegasnya untuk tetap menjalankan Perda Miras Nol Persen hingga ada ketentuan baru yang disahkan melalui mekanisme resmi. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.