PIRWOREJO, purworejo24.com – Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang melanggar dan tidak sesuai dengan Perbup nomor 62 tahun 2024, ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, bersama Bawaslu Purworejo, pada Selasa (8/10/2024).
APK yang ditertibkan dikumpulkan di Bawaslu Kabupaten Purworejo untuk dimusnahkan.
“Hari ini kita bersama Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan kegiatan penertiban APK yang sudah kadaluarsa, APK yang melanggar aturan, yang tidak sesuai dengan Perbup nomor 62 tahun 2024,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, saat ditemui dikantornya, pada Selasa (8/10/2024).
Dalam penertiban APK itu, Satpol PP dan Damkar Purworejo menururnkan 19 anggota dengan 4 armada, bersama -sama dengan Bawaslu,.
“Tadi ada 3 tim yang bergerak, ada yang kearah utara, barat dan selatan, kegiatan sudah selesai. Sedangkan barang bukti diletakkan di kantor Bawaslu Purworejo dan nanti akan dimusnahkan utamanya untuk APK- APK yang sudah kadaluarsa,” jelasnya.
APK yang ditertibkan, sebutnya, merupakan alat peraga sosialisasi yang telah kadaluarsa, yaitu banyak APK bakal calon yang mensosialisasikan diri ingin menjadi calon gubernur maupun bupati di Purworejo sementara masih banyak yang terpasang, dan yang jelas sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini maka ditertibkan.
“Yang selanjutbya adalah APK- APK yang tidak sesuai dengan regulasi karena APK itu kan semua merujuk kepada konsep maupun desain dari KPU. Kemarin sudah tak sampaikan terkait dengan APK yang sudah mendaahului sebelum adanya APK yang didesaain oleh KPU, yang salah pemasanganya, yang tidak sesuai dengan peraturan ini yang di lepas,” terangnya.
Untuk APK yang sesuai dengan desain KPU dan tidak salah penempatannya, maka tidak ditertibkan karena sesuai dengan Perbup tentang tempat -tempat yang boleh dijadikan tempat -tempat yang boleh dipasang sesuai Perbup.
“Termasuk perijinan, semua APK harus berijin, walaupun tidak membayar pajak. Untuk reklamae atau APK adalah termasuk dalam konten yang berbau politik, lalu sosial itu tidak dipungut pajaknya tapi harus berijin,” ujarnya.
Ketua Satpol PP meminta kepada tim sukses maupun tim pemenangan, dalam memasang APK harus dengan memedomani Perbup nonor 62 tahun 2024.
“Disana sudah ada ketentuanya terkait dengan tempat- tempat yang dilarang atau tempat tempat yang diperbolehkan untuk dipasang APK, nah bagi yang melanggar maka agar kita tertibkan agar Pillaka ini bisa berjalan dengan tertib, aman dan tidak ada saling merugikan calon,” tandasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








