Pemilu 2024

Pilkada 2024, KPU Purworejo Buka Rekrutmen 9.744 Anggota KPPS

112
×

Pilkada 2024, KPU Purworejo Buka Rekrutmen 9.744 Anggota KPPS

Sebarkan artikel ini
Koordinasi KPU bersama PKK terkait rekrutmen anggota KPPS
Koordinasi KPU bersama PKK terkait rekrutmen anggota KPPS

PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo akan segera membuka rekrutmen 9.744 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan masing-masing TPS 7 orang yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 1.383 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 9 TPS Lokasi Khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 494 kelurahan/desa di Kabupaten Purworejo.

Pada acara Rapat Koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo yang bertempat di Aula KPU Purworejo pada Minggu (15/9/2024).

Ketua KPU Purworejo Jarot Swasambodo menyampaikan bahwa pentingnya tahapan perekrutan KPPS.

Perekrutan KPPS merupakan tahapan yang krusial, karena KPPS sebagai gerbang (ujung tombak) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” katanya.

Jarot berharap dalam tahapan rekrutmen KPPS, KPPS yang direkrut memiliki kapabilitas, pemahaman regulasi yang baik, penggunaan teknologi yang baik, karena nantinya aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) masih digunakan.

Anggota KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Abdul Aziz menyampaikan KPPS yang dibutuhkan cukup banyak

Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Abdul Aziz

Aziz menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. Oleh karena itu, KPU akan segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan stakeholder Desa yang diselenggarakan di masing-masing Kecamatan pada hari Senin (16/09/2024).

Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pendaftaran calon anggota KPPS.

Teknisnya pendaftaran KPPS akan menggunakan aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc),” tandasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.