PURWOREJO, purworejo24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berencana akan melakukan pemungutan suara ulang untuk 4 Jenis Suara di TPS 5 Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 besok.
Pemungutan suara itu terpaksa diulang lantaran diduga telah terjadi kelebihan surat suara dalam pemilihan umum yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA pada Jumat (16/2/2024), mengatakan, dalam pemilihan yang diselenggarakan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 lalu itu telah datang 4 orang yang merupakan warga dari luar daerah Kabupaten Purworejo, yaitu warga ber KTP Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dan ikut melaksanakan pentoblosan di TPS 5.
Di TPS yang berlokasi di Solotiyang Maron itu, mereka telah diberikan masing- masing 4 jenis suara oleh KPPS, kemudian ikut melakukan pemilihan hingga dimasukkan ke kotak suara terpilih. Padahal seharusnya sesuai aturan pemilih dari luar daerah hanya bisa menerima 2 jenis surat suara yaitu untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden, sehingga saat penghitungan suara terjadi kelebihan surat suara.
“Karena ada kejadian pemilih KTP Sragen yang tidak masuk DPTb, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 4 jenis surat suara di TPS 5 Desa Maron, rencana besok tanggal 18 Februari 2024,” kata Jarot dalam pesan singkat WA.
Untuk pemungutan suara ulang (PSU), lanjut Jarot, untuk Kabupaten Purworejo, sementara ini baru hanya akan dilakukan di TPS 5 Desa Maron. Lantaran laporan yang masuk di KPU Purworejo baru hanya di TPS 5 Desa Maron yang bermasalah.
“Info yang masuk ke kami tidak ada kendala selain hanya di TPS 5 Desa Maron,” jelasnya. (P24/wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








