PURWOREJO, purworejo24.com – Sebanyak 2.995 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, resmi dilantik serta diambil sumpah/janjinya oleh Panwaslu Kecamatan, pada Senin (22/1/2024).
Pelantikan dilakukan secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan di masing-masing wilayah. Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawasan pada pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, mengatakan terdapat dua tugas utama sebagai pengawas TPS. Yakni pertama, mengawasi jalannya prosedur proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
“PTPS memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan prosedur yang terjadi selama tahapan tersebut,” kata Purnomo.
Tugas yang kedua lanjutnya, yakni memastikan PTPS mendapatkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara dari KPPS.
“Dua tugas tersebut jangan sampai terlewat. Karena merupakan tugas utama dalam proses pengawasan pemilu,” ucapnya.
Selain itu, Ia berpesan agar mengawasi semua proses pemungutan suara termasuk mengawasi pemilih agar memilih sesuai dengan kategorinya.
“Apakah itu DPT, DPTb, ataupun DPK pengawas TPS harus mengetahui kategori tersebut,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq saat melakukan monitoring dan supervisi pelantikan PTPS di Kecamatan Kutoarjo. Kholiw mengatakan keberadaan PTPS sangat penting dalam mengawasi proses pemungutan surat suara di TPS.
“Kegiatan PTPS ini merupakan ujung tombak pengawasan di tahapan puncak pemilu. Bawaslu Jateng berharap PTPS terlantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan serta memahami regulasi,” kata Kholiq.
Pihaknya juga menegaskan, PTPS agar terus melakukan koordinasi dengan pengawas di tingkat desa dan kecamatan.
“Kami harap pengawas dapat berkoordinasi dengan jajaran pengawas ditingkat atasnya agar proses pengawasan berjalan lancer,” katanya. (P24/wid/hms)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








