BENER, purworejo24.com – Meski bulan Agustus telah berlalu, kemeriahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia masih terasa, seperti yang terjadi di Desa Ketosari, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, yakni dengan digelarnya Karnaval dan Kirab Budaya, pada Minggu (3/9/2023).
Berbagai kreatifitas ditampilkan dalam karnaval dan kirab budaya itu, seperti Ogoh- ogoh atau patung raksana, replika hewan satwa langka, seperti harimau, burung garuda, kura-kura, badak, trenggiling, gajah, dan jerapah serta belasan gunungan juga ancak hasil bumi yang dibuat oleh perwakilan masing-masing RT.
Berbagai group kesenian seperti kuda lumping, topeng ireng, kubro hingga hadroh turut diarak dalam karnaval dan kirab budaya itu. Tak ketinggalan, group drumb band, baik TK, SD, SMP dan drumb band Banser juga turut memeriahkan acara itu.
Warga melaksanakan karnaval dan kirab budaya dengan star halaman SD Negeri Ketosari dengan menyusuri jalan utama desa, sampai di MI Ketosari dan kembali hingga finis di halaman kantor Desa Ketosari. Mereka juga melakukan perform di hadapan juri dengan menampilkan tari, gerak dan lagu hingga teatrikal cerita pewayangan dan lain- lain.
Ribuan warga dari berbagai desa lainpun memadati setiap kanan dan kiri jalan yang dilalui oleh peserta karnaval dan kirab budaya. Warga juga berebut hasil bumi dari setiap gunungan dan ancak yang dibawa oleh peserta.
Kepala Desa Ketosari, Aji Prasetyo, mengatakan karnaval dan kirab budaya itu digelar masih dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke 78 RI di Desa Ketosari.
“Ada sekitar 600 jiwa dari 10 RT di 3 RW yang ada di Desa Ketosari yang ikut dalam karnaval dan kirab budaya ini,” sebut Aji Prasetyo, saat ditemui di sela kegiatan karnaval dan kirab budaya.
Dikatakan, ada tema khusus dalam kegiatan karnaval dan kirab budaya itu, yakni dengan mengusung tema seni budaya dan satwa alam yang dilindungi.
“Jadi di Desa Ketosari ini ada beberapa macam satwa alam yang dilindungi. Mengangkat tema itu, awalnya ada pemburu liar yang menghabiskan hewan-hewan yang ada di Desa Ketosari, seperti trenggiling, landak, burung hantu, burung rajawali dan lain sebagainya, karena itu pemerintah desa berkumpul dengan BPD untuk membuat suatu kegiatan untuk melindungi semua hewan yang dilindungi yang ada di Desa Ketosari ini,” jelasnya.
Terkait dengan Ogoh-ogoh atau patung raksasa dan berbagai replika hewan satwa alam yang dilindungi, yaitu merupakan suatu kegiatan atau semangat masyarakat dalam membuat kegiatan karnaval dan kirab budaya.
“Dari pada malam tidur gasik, atau tidur awal, masyarakat membuat ogoh-ogoh dan replika hewan,” ujarnya.
Karnaval dan kirab budaya, lanjutnya, sengaja dilaksanakan di bulan September, lantaran di bulan Agustus, selama hari libur, atau di hari Minggu, banyak dilaksanakan kegiatan karnaval di desa lain, sehingga akan berbarengan.
“Berkaitan dengan jadwal kenapa dilaksanakan di bulan September, karena hari Minggu yang ada kemarin berbabarengan dengan desa lain yakni desa Kalijambe, kami dari Pemdes merasa minder dengan adanya kegiatan tersebut, maka kami bersama BPD dan ketua panitia bersepakat untuk mengajukan kegiatan tersebut yaitu ditanggal 3 September 2023 ini,” terangnya.
Tak hanya karnaval dan kirab budaya, berbagai kegiatan lain juga telah dilaksanakan guna mengisi dan memeriahkan HUT Kemerdekaan ke 78 RI di Desa Ketosari, diantaranya kegiatan UMKM bagi Dawis-Dawis, senam kreasi bagi Dawis-Dawis, pengajian umum di malam 17 Agustus, dan puncaknya dilaksanakan karnaval dan kirab budaya.
“Masyarakat begitu antusias, secara pribadi tidak menyangka sampai seperti itu, apalagi di masyarakat saya melihat kondisi ekonominya sedang lemah, namun tidak menyangka akan bisa serame itu acaranya,” kata Aji.
Karnaval dan kirab budaya itu juga dilombakan. Pemerintah desa telah menyediakan tropi, piagam dan uang pembinaan yang akan diberikan kepada peserta yang menang, dan akan diberikan di malam resepsi atau malam pesta dan syukuran kemenangan pada malam harinya.
“Harapan kami bahwa Desa Ketosari, tolonglah untuk melestarikan hewan-hewan yang dilindungi karena untuk meneruskan kepada anak cucu kedepan, biar tahu, apa itu namanya trenggiling, apa itu landak dan lain sebagainya. Sementara ini kita masih mengacu kepada perbup, perda, atau pergub, kami belum berani memberikan denda bagi warga yang melanggar, namun kami hanya bisa memberikan sanksi normatif, seperti bersih- bersih lingkungan atau bersih mushola dan lain sebagainya. Pelanggaran itu memang pernah terjadi tapi sementara masih dalam peringatan,” pungkasnya.(P24/Wid)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







