, ,

Pemerintah Libatkan Polisi untuk Pastikan BLT Covid-19 Tepat Sasaran

oleh -
oleh
Konferensi pers Pemkab Purworejo terkait Pandeimi Covid-19. (21/4/2020)
Konferensi pers Pemkab Purworejo terkait Pandeimi Covid-19. (21/4/2020)
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo memastikan penerapan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga desa yang terdampak Covid-19 akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran. Hal itu sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin program BLT berhasil.

Sekda Kabupaten Purworejo Said Romadhon mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diawasi secara ketat sehingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 dapat tersalurkan dengan baik. Ia menegaskan bahwa bantuan itu juga akan di pastikan hanya untuk orang yang belum mendapatkan bantuan pemerintah apapun.

“Akan kita cek nanti dengan data yang ada di Disdukcapil bahwa tidak ada yang tumpang tindih, memang banyak kekhawatiran di masyarakat janga-jangan cuma golongan tertentu yang dapat, tapi tenang saja nanti pak polisi dengan babinlamtibmas siap membantu mengawasinya,” katanya saat menyampaikan ulasan di ruang rapat Arahiwang pada Selasa (21/04/2020).

Sekda Kabupaten Purworejo Said Romadhon
Sekda Kabupaten Purworejo Said Romadhon

Selain itu, untuk pendataan warga penerima program yang sedang dilakukan sudah mencapai 11 Kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Purworejo. Hal yang sangat dihindari adalah jangan sampai adanya bantuan yang tumpang tindih, apakah itu bantuan dari pusat maupun dari provinsi dan kabupaten.

Dalam penerapan langkah tersebut, Budi meminta pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, pendamping desa serta masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program BLT itu. Pemda, Kades, perangkat desa hingga masyarakat diminta tak ragu dan segera melaporkan jika terdapat sejumlah kejanggalan di lapangan.

“Tidak boleh tumpang tindih entah itu PKH, BPNT, bantuan sembako, sembako Covid, kartu pra kerja. Untuk itu kita sudah perintahkan kepada semua desa untuk mengawasi BLT dari dana desa tersebut,” katanya.

Said menambahkan BLT tersebut adalah perintaj langsung dari Kemendes pusat yang diambilkan dananya dari dana desa perintah tersebut melalui surat dari kemendes nomor 06 tahun 2020 sebagai perubahan peraturan kemendes nomor 11 tahun 2019. BLT ditetapkan dengan cara mengubah APBdes dan dimusawarahkan kepala desa dengan BPD.

“Intinya bahwa dan desa bisa digunakan untuk BLT kaum miskin di desa yang terdampak Covid-19, besarannya 600 kali 3 bulan,” katanya.

Said juga menambahakan bahwa pendataan tersebut berdasarkan Nomor Induk Keluarga (NIK) jadi nantinya jika ada orang yang mendapatkan bantuan secara dobel akan terlihat di data dan akan dikeluarkan. (P24-Bayu)