PURWOREJO, purworejo24.com – Dianggap tidak mengantongi ijin resmi pendirian usaha dari Pemerintah Kabupaten Purworejo, 7 Alfamart yang belum lama berdiri di sejumlah lokasi wilayah kabupaten Purworejo, diminta tutup mandiri oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo.
Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo, saat dikonfirmasi purworejo24.com, pada Rabu (25/12/2019). Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 telah dilayangkan kepada Dede Jaya Wardana, selaku penanggung jawab PT. Sumber Alfamart Trijaya TBK, namun rupanya belum ada tanggapan. Satpol PP berencana akan melayangkan SP 3 dan mengancam akan menutup paksa ke 7 Alfamart itu.
“Senin tanggal 23 Desember 2019 lalu, Satpol PP telah melayangkan SP 2 agar 7 Alfamart tersebut menutup operasional secara mandiri karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Purworejo,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos,
Disampaikan, SP 2 yang telah diberikan telah berakhir pada Rabu (25/12/2019) ini. Selanjutnya bila Alfamart masih beroperasi lagi maka Satpol PP akan melayangkan SP 3.
“Maka ketika tiga hari setelah jatuhnya SP 3 Alfamart tersebut tidak menghentikan operasionalnya dengan sangat terpaksa kami akan menutup paksa dengan memasang Satpol PP Line di Alfamart tersebut,” tegas Budi Wibowo.
7 Alfamart yang belum mengantongi ijin itu diantaranya Alfamart Maron Kecamatan Loano, Alfamart Geparang Kecamatan Purwodadi, Alfamart Ukirsari Kecamatan Grabag, Alfamart Klepu Kecamatan Butuh, Alfamart Komplek SPBU Andong Kecamatan Kutoarjo, Alfamart Katerban Kecamatan Kutoarjo dan Alfamart Bedono Kluwung Kecamatan Kemiri.
Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Purworejo sejak 18 November 2019 lalu telah menetapkan moratorium atas pendirian toko modern di seluruh Kabupaten Purworejo.
“Pertimbangannya karena atas keberadaan toko-toko modern ini sangat mengancam pasar-pasar tradisional dan pedagang kecil disekitar Kabupaten Purworejo,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.