Tunggu MK, Penetapan Caleg Terpilih Tertunda

oleh -
oleh
KPU Purworejo masih menunggu MK untuk penetapan Caleg terpilih pada Pemilu 2019
KPU Purworejo masih menunggu MK untuk penetapan Caleg terpilih pada Pemilu 2019
Selamat Idul Fitri

PURWOREJO, purworejo24.com – Penetapan anggota dewan terpilih pada pemilu 2019 harus mengalami penundaan. Hal ini disebabkan KPU belum mendapat salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo menyebutkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif (Caleg) hasil pemilu serentak 17 April 2019 lalu di daerah Purworejo menjadi tertunda. Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim saat ditemui Purworejo24.com, mengatakan hingga saat ini, KPU belum bisa mengusulkan dan menetapkan nama nama calon terpilih baik anggota DPRD kabupaten, propinsi maupun anggota anggota DPR RI.

“Kami mendapat perintah dari KPU RI melalui KPU Provinsi, agar menunggu salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Salinan BRPK dari MK tersebut tambah dia, sebagai dasar hukum penetapan calon terpilih sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum. “Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Caleg terpilih itu nantinya akan digelar sesuai dengan surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat lima hari setelah terbitnya BRPK dari MK. Adapun pengumuman penetapan anggota terpilih paling lambat dilakukan 3 hari setelah ada penetapan dari KPU,” jelasnya.

Ketua KPU Purworejo Dulrohim
Ketua KPU Purworejo Dulrohim

Divisi hukum dan pengawasan KPU Purworejo, Purnomosidi menambahkan, penetapan calon terpilih tetap menunggu intruksi KPU RI, bukan karena sengketa dari Partai.

“Surat yang dilayangkan KPU RI kepada MK sampai hari ini memang belum ada jawaban terkait bukti bahwa daerah mana yang bersengketa itu belum ada. Intinya KPU kabupaten/ kota se Indonesia sampai hari ini belum ada yang melakukan penetapan, karena belum ada surat edaran resmi dari KPU RI kapan penetapan boleh dilakukan,” jelasnya.

Dikatakan, posisi MK saat ini masih dalam tahap sidang pendahuluan. Dimungkinkan dalam waktu dekat ini MK bakal menjawab surat KPU RI, daerah mana yang masih bersengketa.

“Dan itu menjadi dasar KPU RI membuat surat edaran ke KPU Kabupaten/ kota maupun propinsi, jadi penundaan pentapan ini bukan karena sengketa tapi karena belum ada penjelasan dari MK mana mana yang masih sengketa, termasuk di Purworejo, belum bisa diketahui mana mana yang masih sengketa. Ini sifatnya se Indonesia, menunggu intruksi KPU RI, jadi tertunda bukan karena adanya gugatan sengketa, karena boleh dan kapan penetapan calon itu dilakukan tetap menunggu intruksi KPU RI,” tandasnya. (P24-Drt)