PURWOREJO, purworejo24.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purworejo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Senin (2/2/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan sekaligus penagihan janji Kejari Purworejo terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo Purworejo yang hingga kini belum juga menemui titik terang.
Dalam aksinya, massa PMII membawa sejumlah poster dan spanduk berisi tuntutan agar Kejaksaan segera menuntaskan kasus yang telah menyedot perhatian publik tersebut.
Mereka menilai, proses hukum berjalan terlalu lamban, padahal proyek Mini Zoo yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD itu sudah lama mangkrak dan menjadi temuan berbagai lembaga pengawas.
Ketua PMII Purworejo, Fatkhurohman, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk pengawalan serius mahasiswa terhadap komitmen aparat penegak hukum. Ia menyebut, pada tahun 2025 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo secara terbuka berjanji akan menetapkan tersangka dalam perkara Mini Zoo, namun hingga awal 2026 janji tersebut belum terealisasi.
“Kami datang ke sini bukan tanpa dasar. Tahun 2025 lalu, Kajari Purworejo menyampaikan ke publik bahwa kasus Mini Zoo akan segera dituntaskan dan akan ada penetapan tersangka. Faktanya, sampai hari ini belum ada kejelasan sama sekali,” tegas Fatkhurohman saat orasi.
Menurutnya, ketidakpastian penanganan kasus tersebut justru menimbulkan kecurigaan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Padahal, proyek Mini Zoo Purworejo dinilai sebagai contoh nyata kegagalan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan proyek kecil. Anggarannya miliaran rupiah, bersumber dari uang rakyat. Kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, ini sama saja mencederai rasa keadilan masyarakat Purworejo,” lanjutnya.
Fatkhurohman juga menegaskan bahwa PMII tidak ingin Kejari Purworejo hanya berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan tanpa keberanian menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Ia meminta Kejaksaan bersikap transparan dan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
Dalam aksi itu, mahasiswa PMII sempat melakukan aksi duduk di halaman depan kantor Kejari Purworejo sambil membentangkan spanduk tuntutan. Aparat kepolisian dan Satpol PP tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi, yang berlangsung tertib dan kondusif.
PMII Purworejo menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Negeri Purworejo untuk segera menetapkan tersangka, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek Mini Zoo, serta memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat, baik pejabat, kontraktor, maupun pihak lain, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fatkhurohman.
Ia juga menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Aksi hari ini bukan yang terakhir. Jika Kejari Purworejo masih belum menunjukkan keseriusan, kami siap turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tandasnya.
Kasus mangkraknya proyek Mini Zoo Purworejo sendiri telah lama menjadi sorotan masyarakat karena selain menyisakan bangunan terbengkalai, proyek tersebut juga terus menyedot anggaran untuk pemeliharaan meski belum memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sementara itu Endah Purwaningsih sebagai PLH Kasi Pidsus, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu proses audit dari pihak yang berwenang.
“Saat ini tengah menunggu perhitungan kerugian dari auditor,” kata Endah
Diberitakan sebelumnya, Kajari Purworejo, Hasnadirah yang saat itu masih menjabat pernah berjanji untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan Mini zoo yang mangkrak tersebut.
Hal itu disampaikan Hasnadirah dalam diskusi terbuka antara Pemkab Purworejo dan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Purworejo, pada Minggu (21/9/2025).
“Tidak serta merta menjadikan seseorang tersangka. Kami harus teliti dulu terkait fakta perbuatannya, alat buktinya, sampai barang bukti. Kalau saya jadikan tersangka, benar tidak dugaan itu? Jadi butuh proses. Namun saya pastikan, perkara Minizoo ini insyaallah selesai dengan sempurna, dan tahun ini sudah bisa ada penetapan tersangka,” kata Hasnadirah.
Namun, hingga tahun 2026 kasus tersebut belum juga ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo. Untuk itulah, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Purworejo pada Senin (2/2/2026). (P24/bayu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







