Hukum

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Penipuan “Polisi Gadungan”, Kerugian Korban Capai Rp87 Juta

9
×

Polres Purworejo Bongkar Sindikat Penipuan “Polisi Gadungan”, Kerugian Korban Capai Rp87 Juta

Sebarkan artikel ini
Saat conferensi pers
Saat conferensi pers

PURWOREJO, purworejo24.com – Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dan tindak penipuan.

Melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa (03/02/2026) siang, jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus penipuan bermodus “polisi gadungan” dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 17 November 2025. Korban bernama Subekti, warga Desa Keseneng, menerima panggilan telepon dari tersangka berinisial IM (23) yang mengaku sebagai temannya dan menyatakan sedang ditangkap polisi akibat persoalan surat-surat kendaraan.

Pelaku awalnya meminta uang jaminan sebesar Rp2 juta. Tidak lama kemudian, korban kembali dihubungi oleh tersangka lain berinisial RM (37) yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pencurian,” jelas Kompol Nana, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti.

Karena percaya dan berada dalam tekanan psikologis akibat pelaku yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp87.000.000.

Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening penampung yang dikelola oleh tersangka NPOS (30).

Namun, janji pelaku untuk mengantarkan teman korban ke rumah tidak pernah terwujud.

Merasa curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan, Subekti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Sementara dari pihak korban, turut disita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi perbankan guna memperkuat proses pembuktian.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Mengakhiri konferensi pers, Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat maupun keluarga.

Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap telepon yang mengaku dari pihak kepolisian atau menyebutkan keluarga sedang bermasalah dengan hukum. Lakukan verifikasi terlebih dahulu atau segera datang ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.