Kecelakaan

KA Jayakarta Tertemper Dua Orang di Jalur Kutoarjo–Jenar, KAI Kembali Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel

53
×

KA Jayakarta Tertemper Dua Orang di Jalur Kutoarjo–Jenar, KAI Kembali Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel

Sebarkan artikel ini
Petugas saat evakuasi korban
Petugas saat evakuasi korban

KUTOARJO, purworejo24.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menyampaikan keprihatinan atas peristiwa temperan yang melibatkan KA (PLB 252B) Jayakarta relasi Pasarsenen–Surabaya Gubeng dengan dua orang di KM 479+9 petak jalan Kutoarjo–Jenar pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.38 WIB.

Kejadian ini telah ditangani oleh pihak berwajib untuk proses lebih lanjut.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut dan kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

KAI menegaskan bahwa larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi rel, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan jiwa, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta kelancaran perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad. (P24/wid)


Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.