PURWOREJO, purworejo24.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (LHP) memastikan telah melakukan koordinasi lintas instansi terkait penanganan hiu paus (hiu tutul) yang terdampar di wilayah pesisir selatan Purworejo.
Kepala Dinas LHP Purworejo, Wiyoto Harjono, mengatakan bahwa hiu paus tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi masih hidup namun sangat lemas di kawasan Pantai Roro Inten, Desa Pagak, Kecamatan Ngombol, pada Minggu (7/12/2025).
Koordinasi segera dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, BPBD, hingga DPUPR untuk kemungkinan penyediaan alat berat.
“Kemarin Hiu paus ditemukan dalam kondisi masih hidup tetapi sudah lemas. Kemudian hiu kembali terseret ombak ke selatan menuju laut lepas dan tidak memungkinkan untuk dilakukan evakuasi,” jelas Wiyoto Harjono pada Senin (8/12/2025).
Namun, pada Senin (8/12/2025), hiu paus tersebut kembali ditemukan warga dalam kondisi sudah mati di Pantai Keburuhan, Kecamatan Ngombol. Hiu berukuran sekitar 6 meter dengan berat diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Terkait penyebab terdamparnya hiu paus tersebut, Wiyoto menegaskan bahwa hingga kini belum dapat dipastikan karena masih memerlukan kajian ilmiah lebih lanjut. Namun secara umum, terdapat sejumlah faktor alamiah yang bisa menyebabkan hiu terdampar.
“Secara umum ada beberapa hal yang menyebabkan hiu dapat terdampar. Seperti adanya perubahan suhu atau salinitas air laut secara frontal maupun fluktuatif tinggi. Kemudian juga bisa karena adanya perubahan pada zona feeding ground atau gangguan saat migrasi,” ungkap Wiyoto.
Selain faktor lingkungan, penyebab terdamparnya hiu paus juga bisa berasal dari gangguan pada kondisi tubuh ikan itu sendiri.
“Bisa juga karena adanya gangguan pada sistem tubuh hiu itu sendiri. Misalnya ada permasalahan pada sistem pencernaan, pernafasan, dan sebagainya sehingga menyebabkan hiu terdampar,” imbuhnya.
Wiyoto juga meluruskan bahwa meski disebut “paus”, hiu paus bukanlah mamalia laut, melainkan termasuk kelompok ikan bertulang rawan Elasmobranchii. Spesies ini diketahui memiliki usia hidup yang cukup panjang.
“Spesies ini dapat hidup antara 70 sampai 100 tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hiu paus merupakan hewan yang dilindungi dan saat ini tergolong terancam punah (endangered) berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Sementara itu, dari pihak TNI angaktan laut yang berjaga di pantai Keburuhan, Peltu Pujianto membenarkan bahwa hiu paus yang ditemukan mati di Pantai Keburuhan merupakan hiu yang sempat terdampar sehari sebelumnya.
“Benar, hiu yang sebelumnya sempat ditemukan hidup di Pantai Roro Inten kembali ditemukan dalam kondisi sudah mati di Pantai Keburuhan. Dengan panjang sekitar 6 meter dan berat diperkirakan 1,3 ton, bangkai hiu akhirnya kami kubur di area pantai agar tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi warga,” ujar Peltu Pujianto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati atau menyentuh bangkai satwa laut berukuran besar tanpa pengawasan petugas. (P24-byu)
Eksplorasi konten lain dari Purworejo24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







